SOLO– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menghentikan kerjasamanya dengan RSUI Kustati Solo karena Rumah Sakit (RS) tersebut belum memperpanjang proses akreditasinya. Penghentian kerjasama tersebut berhenti per tanggal 1 Januari 2019.
Menurut Kepala.Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) RSUI Kustati, Pujianto, pihaknya menerima surat keputusan dari Kementerian Kesehatab (Kemenkes) tertanggal 30 Januari 2018 perihal perpanjangan kerjasama rumah sakit dengan BPJS.
“Kami menerima surat tersebut via email tanggal 1 Januari 2019 sore dan surat berlaku mulai tanggal itu juga. Maka sejak tanggal 1 Januari 2019 kami masih menerima pasien BPJS. Tapi saat ini kami sedang berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan Surakarta terkait pasien BPJS yang terlanjur masuk. Kemungkinan mereka dirujuk ke RS lain,” urainya, Rabu (2/1/2019).
Diakui Pujianto, penyebab tidak diperpanjangnya kerjasama BPJS tersebut karena proses akreditasi RS belum diperpanjang.
“Ada aturan baru mengenai akreditasi rumah sakit. Selama ini, ada 12 kelompok kerja (Pokja) pelayanan dalam akreditasi. Sedangkan dalam aturan baru ditambah empat jadi ada 16 Pokja, dan kami harus mengulang dari awal untuk mendapatkan akreditasi. Selama ini RS Kustati sudah mengantongi akreditasi tingkatan Madya,” urainya.
Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Solo, Agus Purwono membenarkan adanya penghentian kerja sama tersebut. Selain di RS Kustati, ada dua rumah sakit di Solo Raya yakni di wilayah Sragen dan Wonogiri yang tidak lagi bisa melayani pasien BPJS. “Karena belum akreditasi maka untuk sementara kerja sama dihentikan dulu,” tukasnya. Triawati PP