
SRAGEN- Tim Satres Narkoba Polres Sragen menggerebek sebuah rumah di Dukuh Bontit, Srimulyo, Gondang yang diduga dijadikan lokasi pesta miras, Rabu (2/1/2019) pagi. Dua orang tersangka pemakai narkoba diringkus sesaat usai berpesta sabu pada malam tahun baru.
Kedua tersangka diketahui bernama Ari Setyawan (24) warga Dukuh Bontit RT 25, Srimulyo, Gondangndan Ekky Permana Putra (30) warga Dukuh Dongnolo RT 18, Gringging, Sambungmacan, Sragen.
Keduanya diamankan secara beruntun di rumahnya masing-masing sekitar pukul 05.30 WIB. Mereka diamankan dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,04 gram sisa setelah dipakai untuk pesta dinihari itu.
“Kita amankan pula sebuah bong atau alat hisap shabu. Dan sebuah HP merk Brandcode warna hijau,” papar Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan, Rabu (2/1/2019) siang.
Kapolres menguraikan keduanya diamankan ke Mapolres dan ditetapkan sebagai pengguna. Dari keterangan tersangka, mereka mengaku baru setahun memakai sabu yang diperoleh dari jaringan di Sragen.
Sementara, Kasat Narkoba AKP Djoko Satriyo Utomo menguraikan penangkapan keduanya dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah Ari Setyawan yang diketahui sering digunakan pesta narkoba. Berbekal informasi itu, tim langsung dikerahkan melakukan pengintaian sebelum dilanjutkan dengan penggerebekan.
Penggerebekan pertama dilakukan di rumah Ari dan berhasil mengamankan tersangka berikut BB sabu sisa dari pesta.
“Sempat sisanya berusaha dibuang di belakang rumah. Tapi berhasil ditemukan oleh anggota,” papar Kasat.
Dari rumah Ari, tim selanjutnya melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka Ekky Permana Putra. Ekky dibekuk di rumahnya di daerah Mekar Asri, Sragen Wetan, Sragen.
“Keduanya sudah diamankan di Mapolres untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine mereka juga positif,” tandas AKP Djoko. Wardoyo