WONOGIRI-Sebanyak 295 alat peraga kampanye (APK) ditertibkan tim gabungan Wonogiri, Senin (14/1/2019). APK yang ditertibkan tersebut melanggar ketentuan jumlah maksimal APK tambahan di setiap desa.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri, Ali Mahbub mengungkapkan,
tim gabungan terdiri dari Komisioner Bawaslu Wonogiri, Komisioner KPU Wonogiri, Satpol PP, Kesbangpol, Panwaslu Kecamatan dan Panitia Pengawas Desa.
“Sebelum dilakukan penertiban, kami sudah menempuh sejumlah langkah,” ungkap dia.
Langkah pertama, yang dilakukan oleh tim gabungan adalah memberikan surat peringatan kepada peserta pemilu, yakni partai politik. Mereka diimbau melakukan penertiban APK parpolnya yang telah diidentifikasi oleh jajaran Bawaslu.
Ada pengaturan jumlah penambahan APK untuk pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, partai politik peserta Pemilu dan perseorangan Anggota DPD, jelas dia. Meliputi
baliho, paling banyak lima buah di desa/kelurahan, dan spanduk paling banyak 10 buah di desa/kelurahan.
Berdasarkan peraturan itu, terang dia, Panitia Pengawas Desa (PPD) secara praktis melakukan identifikasi di lapangan terhadap jumlah baliho dan spanduk yang melanggar ketentuan. Yaitu melanggar ketentuan jumlah maksimal APK tambahan di setiap desa di seluruh kecamatan di Wonogiri.
“Pemasangan APK tambahan adalah hak dari partai politik peserta pemilu, bukan hak masing-masing caleg. Sejauh ini yang menjadi sebab pelanggaran adalah masing-masing caleg berinisiatif memasang alat peraga kampanyenya tanpa koordinasi dengan partai politik pengusungnya,” terang dia.
Langkah kedua, setelah 3 x 24 jam surat peringatan yang dikirimkan Bawaslu kepada partai politik peserta kampanye tidak ditanggapi atau APK tidak diturunkan oleh pihak pemasang, maka Bawaslu dapat melakukan langkah penurunan APK yang melanggar dengan bekerja sama dengan Satpol PP dan pihak terkait.
“Pada kesempatan penertiban APK tahap II ini ada 295 APK telah ditertibkan khususnya di 15 desa di Kecamatan Wonogiri Kota,” beber dia
Terkait APK, menurut dia ada beberapa regulasi yang mengaturnya. Misalnya Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 275 ayat (1) huruf d, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 23 Tahun Tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 33 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Juga berdasarkan SK KPU RI Nomor : 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019. Angka 12 huruf b.
Regulasi juga ada dalam Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonsia Nomor : 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 tanggal 23 November 2018 perihal : Pengawasan Metode Kampanye Pemilu 2019 serta Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 9 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 30 tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan Atribut Partai dan Atribut Peserta Pemilu. Aris Arianto