SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sempat tertunda dari jadwal awal, Pemkab Sragen akhirnya resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Pendaftaran dimulai hari ini, Minggu (17/2/2019) selama tiga hari sampai tanggal 19 Februari mendatang.
Pengumuman pendaftaran itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sragen, Sarwaka Minggu (17/2/2019). Ia mengatakan pendaftaran PPPK untuk Kabupaten Sragen sudah dibuka mulai tanggal 17-19 Februari 2019.
“Mulai pendaftaran tanggal 17 Februari sampai 19 Februari 2019,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .
Mekanisme pendaftaran itu juga disampaikan secara resmi melalui pengumuman tertanggal 14 Februari 2019 Nomor : 810/ 666 /035/2019. Surat pengumuman itu tertulis perihal Seleksi Penerimaan Calon PPPK Dari Tenaga Honorer (TH) Eks K-II dan PTT Kementerian Pertanian.
Seleksi PPPK itu digelar menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/219/FP3K1M.SM.01.00/2019 tanggal 4 Februari 2019 tentang Pengadaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Tahap I Tahun 2019.
Berdasarkan surat Menpan RB, formasi PPPK untuk Pemerintah Kabupaten Sragen adalah sejumlah 724 orang. Formasi itu terdiri dari tenaga Guru sejumlah 540 orang; Tenaga Kesehatan sejumlah 89 orang; dan tenaga Penyuluh Pertanian sejumlah 95 orang.
Tenaga penyuluh sendiri terdiri dari Penyuluh Pertanian berasal dari TK Eks K-II sejumlah 10 orang ; dan Penyuluh Pertanian berdasarkan SK Menteri Pertanian dan/atau MoU/Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertanian dengan Pemerintah Daerah sejumlah 85 orang.
Ditambahkan, terkait pendaftaran itu,kepada TH Eks K-II dan PTT Kementerian tersebut untuk mempelajari dan memahami alur, mekanisme, FAQ (Frequently Asked Questions) dan segala informasi tentang pendaftaran dalam portal https:llsscasn.bkn.go.id atau https;llssp3k.bkn.gojd.
Sedangkan tahapan pendaftaran dengan seksama sesuai dengan persyaratan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sambil menunggu pedoman teknis pelaksanaan dari
Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan kepegawaian Negara (BKN). Wardoyo