Beranda Umum Nasional Kisah Haru Rasilu, Korban Tabrak Lari Yang Justru Divonis 1 Tahun 6...

Kisah Haru Rasilu, Korban Tabrak Lari Yang Justru Divonis 1 Tahun 6 Bulan

AMBON, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Rasilu (38), penarik becak ini menjadi korban dari hukum yang tak kenal hati dan perasaan.

Sudah menjadi korban tabrak lari hingga menyebabkan penumpangnya meninggal, ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan. Padahal, pihak keluarga korban sudah memaafkannya.

Rasilu  divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon 1 tahun 6 bulan karena menyebabkan penumpangnya meninggal dunia. Ia masih harus bersabar menjalani masa tahanannya di Rutan Kelas II Ambon sampai dirinya dibebaskan.

Untuk menemui Rasila di Rutan Kelas II Ambon butuh waktu lama, karena harus melakukan berbagai negosiasi dengan pihak Rutan. Kurang lebih sekitar 1 jam Jurnalis Terasmaluku.com, Alfian Sanusi berhasil berbincang dengan  Rasilu dalam bilik rutan berukuran 4×6 pada Kamis (28/2/2019) .

Saat tiba di ruangan itu, ayah dari lima anak itu sedang duduk di kursi dengan wajah yang lesu seperti sedang merenungi nasib dirinya. Dia tak pernah menyangka jika hal itu bisa terjadi padanya. Padahal kedatangannya dari kampung di Buton, Sulawesi Tenggara untuk mengadu nasib di Kota Ambon agar bisa membiayai kelima anaknya untuk  sekolah.

Baca Juga :  Sufmi Dasco Bilang, Meski PRESIDEN, Prabowo Berhak Dukung Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng,  Hendrar Prihadi: Luar Biasa

Namun nasib berkata lain. Baru dua bulan di Kota Ambon, ia  sudah tertimpa musibah yang membuatnya mendekam di Rutan Kelas II Ambon. Saat kejadian, Rasilu sedang memuat penumpang dengan becaknya.

Nahas, si penumpang terjatuh dan meninggal akibat becak yang dia tumpangi ditabrak mobil yang kemudian kabur. Rasilulah yang harus menjalani hukuman 1,6 tahun yang diputuskan di Pengadilan Negeri Ambon.

“Saya tidak pernah menyangka kejadian ini bisa menimpa saya, padahal pihak keluarga korban sudah memaafkan,” kata Rasilu yang ditemui di Rutan Kelas II Ambon.

Saat ini kelima anaknya terancam putus sekolah. Nur Aisyah (13) SMP Kelas 3, Anggun (10) tahun SMP kelas 1, Halija (8) SD kelas 3, La Alif (5), dan Ahmad (1) kelima anak yang bisa jadi tak bisa meneruskan sekolah karena keterbatasan biaya.

Baca Juga :  6 Saksi Ahli Tom Lembong Vs 5 Saksi Ahli Kejagung, Nama Jokowi Disebut-sebut dalam Sidang

www.teras.id