Beranda Umum Nasional Guru “Digugu Lan Ditiru” Tak Berlaku Bagi Oknum Kepala Sekolah ini. Dengan...

Guru “Digugu Lan Ditiru” Tak Berlaku Bagi Oknum Kepala Sekolah ini. Dengan Iming-iming Roti Ia Tega Cabuli Muridnya

Tersangka Kapsek SDN di satu Kecamatan Empanang diamankan di Mapolres Kapuas Hulu. tribunpontianak ist
Tersangka Kapsek SDN di satu Kecamatan Empanang diamankan di Mapolres Kapuas Hulu. Tribunpontianak/Istimewa

KAPUAS HULU, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang guru apalagi menjabat sebagai kepala sekolah sudah selayaknya melindungi dan memberikan contoh yang baik kepada muridnya.

Namun ada hal sebaliknya, ada seorang oknum kepala sekolah di SDN di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu tega mencabuli muridnya yang baru berumur 8 tahun.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Siko menyatakan, pihaknya berhasil meringkus oknum Kepala SDN di Kecamatan Empanang, yang diduga telah menyetubuhi atau berbuat cabul terhadap anak muridnya sendiri.

“Tersangka Kapsek tersebut adalah beranisial PJ (55). Sekarang yang bersangkutan sudah kita amankan ke Mapolres Kapuas Hulu, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata kepada wartawan, Minggu (10/3/2019).

Sedangkan kronologis awalnya, pada hari Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 13.00 WIB, keluarga korban mendatangi Mapolsek Empanang, untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Korban berinisial R (8),” kata Siko.

Korban menceritakan kejadian pencabulan dilakukan oknum kepsek terjadi sekitar seminggu yang lalu.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tom Lembong Tuding Naskah Saksi Ahli Pihak Kejagung Plagiat, Kejagung Bantah

Pada saat itu korban masih berada di ruang kelas (sendirian).

R sedang mengerjakan tugas yang belum selesai.

“Sedangkan teman-teman yang lain sudah selesai dan diperbolehkan pulang ke rumah,” jelas Kasat Reskrim.

Lanjut Siko, saat sedang mengerjakan tugas tiba-tiba tersangka yang merupakan oknum Kepsek langsung menghampiri korban dan memberikan kue roti kepada korban.

“Terus tersangka melakukan aksi bujuk rayu terhadap korban. Oknum Kepsek ini kemudian melancarkan aksinya dengan langsung membuka baju dan celananya sendiri serta membuka pakaian korban dan melakukan pelecehan seksual,” ucapnya.

Kebejatan oknum kepsek tersebut terungkap, kata Siko setelah kurang lebih satu minggu berlalu.

Hal itu disebabkan kecurigaan pihak keluarga dengan rasa sakit korban pada bgaian kemaluan saat buang air kecil.

“Pihak keluarga yang merasa terkejut atas kejadian ini. Langsung melaporkan kejadian tersebut Ke Mapolsek Empanang,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersangka oknum kepsek, Siko menjelaskan, pelaku telah melanggar pasal 81 atau 82, UU R I no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas U U nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas U U nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang udang.

Baca Juga :  Konsekuensi Penggunaan AI dalam Proses Pembelajaran, Ini Warning dari Wakil Menteri Stella Christie

“Ancaman hukuman pasal 81 dan pasal 82 selama minimal 5 tahun sampai 15 tahun,” ucapnya.

www.tribunnews.com