Beranda Daerah Solo 71,50 Persen TPS di Kota Solo Masuk Kategori Rawan

71,50 Persen TPS di Kota Solo Masuk Kategori Rawan

Ketua Bawaslu Kota Solo, Budi Wahyono (tengah) saat melakukan jumpa pers di Kantor Bawaslu setempat, beberapa waktu lalu. Foto Ilustrasi/dok.

Ketua Bawaslu Kota Solo, Budi Wahyono (tengah) saat melakukan jumpa pers di Kantor Bawaslu setempat, Jumat (12/4/2019)SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Solo menyebut sedikitnya ada sebanyak 1.241 atau 71,50 persen TPS rawan di Kota ini.

Jumlah TPS keseluruhan di kota Solo sebanyak 1.734 TPS yang tersebar di lima kecamatan.

Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono mengatakan, penentuan TPS rawan tersebut dilakukan setelah Bawaslu mengadakan simulasi terkait pemungutan dan penghitungan suara di TPS Sondakan, Kecamatan Laweyan dengan diikuti 208 pemilih pada akhir pecan lalu. Simulasi tersebut berakhir pada pukul 00.30 WIB.

“Simulasi itu baru proses pungut dan hitung. Belum menyalin seluruh form dokumen,” terang Budi, Jumat (12/4/2019) siang.

Dikatakan, upaya simulasi yang dilakukan di Sondakan ini dilakukan supaya tidak ada perbedaan tafsir antara KPPS dengan saksi parpol, paslon maupun saksi DPD, dan tidak ada perbedaan tafsir antara saksi dengan pengawas TPS. Tafsir terkait misalnya suara sah, atau tidak sah. Tafsir terkait dengan pemilih yang datang akan diberikan surat suara, lima surat suara, dua surat suara atau satu surat suara terlepas dari problematika teknis yang nanti muncul di lapangan.

Baca Juga :  Kalah dalam Pilkada Solo Versi Hitung Cepat: Teguh Prakosa Legawa, Minta Masyarakat Solo Kawal Masa Transisi

Pihaknya menekankan, kepada seluruh jajaran Bawaslu agar memiliki integritas dan keseriusan untuk kemudian bisa mengawal proses pemungutan sampai penghitungan dengan merujuk ketentuan yang ada.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kota Solo, Agus Sulistyo mengaku, TPS rawan tersebut ditentukan berdasarkan dari empat variabel dan 10 indikator. Empat variabel itu antara lain penggunaan hak pilih atau hilangnya hak pilih, kampanye, netralitas dan pemungutan suara.

Kemudian 10 indikator itu di antaranya, pemilih DPTb dalam sebuah TPS, pemilih DPK, TPS dekat rumah sakit, TPS dekat perguruan tinggi, TPS dekat lembaga lain. Dari aspek variabel kampanye akan terjadinya money politik di TPS, larangan kampanye menghina atau SARA di TPS.

Baca Juga :  Panwascam Banjarsari Amankan Alat Peraga Kampanye dan 20 Karung Beras Saat Masa Tenang dari 2 Kamar Kos

“Netralitas ini terkait dengan petugas KPPS, pada pelaksanaan ada indikator TPS berada di dekat posko, rumah timses, atau peserta pemilu dan logistik,” katanya. Syahirul