Beranda Daerah Sragen Babak Baru Kasus Korupsi Bantuan Alsintan APBN di Sragen. Polisi Nyatakan Komplit,...

Babak Baru Kasus Korupsi Bantuan Alsintan APBN di Sragen. Polisi Nyatakan Komplit, 2 Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara 

Salah satu lembar Berita Acara Serah Terima Barang bantuan hibah Alsintan tahun 2018 yang di dalamnya memuat penerima bantuan di Poktan Jekani Mondokan dan dipungli Rp 35 juta. Foto/Istimewa
Salah satu lembar Berita Acara Serah Terima Barang bantuan hibah Alsintan tahun 2018 yang di dalamnya memuat penerima bantuan di Poktan Jekani Mondokan dan dipungli Rp 35 juta. Foto/Istimewa

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Setelah terhalang hiruk pikuk Pemilu, proses penanganan kasus dugaan korupsi bermodus pungutan liar (Pungli) bantuan mesin Alsintan dari dana APBN di Dinas Pertanian Sragen, kembali digeber. Penanganan kasus itu kini memasuki babak baru.

Penyidik Polres memastikan berkas untuk dua tersangka awal, dinyatakan sudah komplit. Dalam waktu dekat, berkas akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Sudah komplit (berkasnya). Tinggal nunggu dikirim ke Kejaksaan. Rencananya minggu depan,” papar Kasat Reskrim AKP Harno mewakili Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan, Kamis (25/4/2019).

Kasat menguraikan kasus korupsi dengan modus menarik uang untuk menyenggek bantuan hibah Alsintan itu sementara menyeret dua tersangka. Mereka masing-masing Mantan Kasie Alsintan Dinas Pertanian Sragen, Sudaryo (58) dan Tenaga Honorer Bidang POPT Dinas Pertanian, Setyo Apri Surtitaningsih.

Kedua tersangka diberkas secara terpisah. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 (e) KUHP.

Baca Juga :  Detik-detik Akhir Kampanye Pilkada 2024 Kyai NU di Sragen Pilih Dukung Bowo - Suwardi Ini Alasannya

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Kasat menambahkan jika sudah dinaikkan tahap 1 ke kejaksaan, maka tinggal menunggu penelitian dari jaksa.

Jika dinyatakan sudah P-21 atau lengkap, maka pihaknya siap untuk langsung melimpahkan tahap kedua.

“Hari ini dinyatakan P-21 oleh jaksa, besok langsung kita limpah tahap kedua,” tandas Kasat.

Dari data investigasi di lapangan, nominal harga traktor itu jika di pasaran mencapai Rp 350 hingga Rp 400 juta. Oleh kedua tersangka ditarik uang tebusan Rp 35 juta padahal harusnya bantuan diberikan gratis.

Di sisi lain, modus pungli serupa disebut-sebut juga menimpa ratusan Poktan penerima Alsintan dan berpeluang menyeret sejumlah pihak termasuk dari kalangan politisi. Namun penyidik mengatakan masih membutuhkan fakta baru.

Baca Juga :  Gerakan Pembaharuan Sragen (GPS) Terbelah, Tokoh-Tokoh Senior Berbalik Mendukung Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

Total unit Alsintan yang dibantukan ke Sragen mencapai hampir 1.700 unit sejak 2012 hingga 2018. Wardoyo