

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah terhalang hiruk pikuk Pemilu, proses penanganan kasus dugaan korupsi bermodus pungutan liar (Pungli) bantuan mesin Alsintan dari dana APBN di Dinas Pertanian Sragen, kembali digeber. Penanganan kasus itu kini memasuki babak baru.
Penyidik Polres memastikan berkas untuk dua tersangka awal, dinyatakan sudah komplit. Dalam waktu dekat, berkas akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Sudah komplit (berkasnya). Tinggal nunggu dikirim ke Kejaksaan. Rencananya minggu depan,” papar Kasat Reskrim AKP Harno mewakili Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan, Kamis (25/4/2019).
Kasat menguraikan kasus korupsi dengan modus menarik uang untuk menyenggek bantuan hibah Alsintan itu sementara menyeret dua tersangka. Mereka masing-masing Mantan Kasie Alsintan Dinas Pertanian Sragen, Sudaryo (58) dan Tenaga Honorer Bidang POPT Dinas Pertanian, Setyo Apri Surtitaningsih.
Kedua tersangka diberkas secara terpisah. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 (e) KUHP.
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]