Beranda Daerah Semarang Nekat Jual Motor Kantor, Algojo Kredit di Koperasi Sidomukti Arta Dibekuk Polisi....

Nekat Jual Motor Kantor, Algojo Kredit di Koperasi Sidomukti Arta Dibekuk Polisi. Berdalih Untuk Beli Kopi

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sungguh nekat apa yang dilakukan oleh seorang pemuda yang bernama Fahrur Rozi (20). Pemuda yang bekerja di Koperasi Sidomukti Arta Wisata sebagai debt collector atau algojo kredit itu nekat membawa kabur motor inventaris kantor tempatnya bekerja yang selanjutnya ia jual.

Walhasil, ia pun terpaksa harus meringkuk di jeruji besi Polres setempat.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengungkapkan telah menangkap dan mengamankan tersangka dengan dugaan telah melakukan tindak pidana penggelapan.

“Tersangka kami tangkap dan kami amankan atas dasar laporan dari pihak Koperasi tempat ia bekerja,” ucap Iptu Akrom dilansif Tribratanews Polda Jateng.

Lebih lanjut Kasubbag Humas mengatakan kejadian bermula ketika  Sabtu (20/4/2019) sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka ijin keluar kepada rekannya yang sama-sama bekerja di koperasi dengan alasan membeli kopi di luar.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Desak Pencopotan Kapolrestabes Semarang dalam Kasus Penembakan 3 Siswa

Tersangka saat itu membawa sepeda motor Honda Beat H 4521 AZC.  Selanjutnya pada pukul pukul 23.00 WIB,  tersangka ditelfon oleh rekannya nomernya masih aktif.

Akan tetapi tidak diangkat selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB tersangka yang tak kunjung kembali, saat ditelfon lagi tetapi nomernya handphonenya sudah tidak aktif.

Selanjutnya rekan tersangka merasa curiga lalu kemudian melaporkan kejadian tersebut Kapolsek Wiradesa untuk ditindak lanjuti.

“Atas kejadian tersebut pihak koperasi Sidomukti Arta Wisata mengalami kerugian Rp 14 juta. Dari laporan itu, polisi langsung bergerak dan pada hari Selasa (23/4/2019) pukul 12.00 WIB polisi menggerebek tersangka saat berada di alun-alun Batang.

“Dari pengakuan tersangka bahwa sepeda motor yang ia bawa kabur sudah dijual kepada seseorang dengan harga Rp 4,7 juta. Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 372 KUHP yang ancaman hukumannya empat tahun hukuman kurungan,” ucap Kasubbag Humas. Wardoyo

Baca Juga :  JSIT Indonesia Gelar Diklat Penguatan SDM Sekolah di Jawa Tengah