Beranda Daerah Semarang 32 Penjual Miras dan Oplosan di Jepara Diproses Hukum. Polres Musnahkan 5.689...

32 Penjual Miras dan Oplosan di Jepara Diproses Hukum. Polres Musnahkan 5.689 Liter Oplosan dan 2.163 Botol

Foto/Wardoyo
Foto/Wardoyo

JEPARA, JOGLOSEMARNEWS.COM Ribuan botol miras dimusnahkan secara serentak di Mapolres Jepara, Selasa pagi (28/05/2019). Selain itu, 32 penjual miras saat ini sedang diamankan dan diproses hukum.

Ribuan botol miras itu dimusnahkan di halaman belakang Polres Jepara dipimpin Kapolres AKBP Arif Budiman dan Forkompida.

Kapolres AKBP Arif Budiman mengungkapkan miras yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti hasil Operasi Pekat di wilayah Kabupaten Jepara menjelang pelaksanaan Ops Ketupat Candi tahun 2019.

“Total ada sebanyak 2.163 botol miras berbagai merek. Kemudian ginseng dan oplosan sebanyak 5.689 liter,” papar Kapolres Rabu (29/5/2019).

Kapolres menguraikan untuk pelaku yang diamankan dan sedang dalam proses di pengadilan Negeri Jepara sejumlah 32 orang. Mereka dikenakan tindak pidana ringan.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Kapolres menjelaskan Operasi cipta kondisi diselenggarakan dalam rangka mendukung Ops Ketupat Candi 2019 khususnya penyakit masyarakat.

Dengan kegiatan ini diharapkan dapat mendukung suksesnya terselenggaranya Ops Ketupat Candi 2019 dengan optimal.

“Dengan razia secara kontinyu dan proses hukum bagi penjualnya, diharapkan bisa makin menekan dan memberantas peredaran miras di wilayah hukum Kabupaten Jepara,” tandas Kapolres.

Pemusnahan miras diawali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan miras yang selanjutnya Pemusnahan miras secara simbolis oleh Forkopimda Kabupaten Jepara. Wardoyo

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki