Beranda Daerah Sragen Sejumlah Polisi Gerebek Seorang Bandar di Sambungmacan Sragen. Diamankan Uang Tunai dan...

Sejumlah Polisi Gerebek Seorang Bandar di Sambungmacan Sragen. Diamankan Uang Tunai dan Sejumlah Peralatan Rekap 

Foto tersangka dan barang bukti. Kolase foto/Wardoyo
Foto tersangka dan barang bukti. Kolase foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim Resmob Polres Sragen menggerebek sebuah rumah yang dijadikan markas penjualan kupon judi togel di Dukuh Butuh, Desa Banaran, Sambungmacan, Sabtu (20/7/2019). Satu bandar sekaligus pemilik rumah dibekuk dalam penggerebekan itu.

Data yang dihimpun, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 14.45 WIB. Polisi mengamankan pemilik rumah yang bertindak sebagai bandar bernama Agus Winarto (45) di rumahnya Dukuh Butuh RT 38, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen.

Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas di rumah tersangka yang dijadikan ajang penjualan judi togel.

Berbekal informasi itu, aparat langsung melakukan pengintaian. Setengah jam kemudian, tim yang sudah memastikan ada penjualan togel di rumah itu, langsung menggerebek lokasi.

Baca Juga :  Bupati Yuni Resmikan Sejumlah Ruas Jalan dan Jembatan di Sragen, Sebut Kejar Kekurangan Jalan Mantap 13 %

“Informasi dari warga, rumah itu memang sudah lama digunakan untuk berjualan kupon togel oleh tersangka sehingga meresahkan,” papar Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasubag Humas AKP Agus Jumadi, Sabtu (20/7/2019).

Saat digerebek, tersangka kedapatan tengah merekap hasil penjualan. Selanjutnya diamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya satu HP merek Brancord milik tersangka, uang tunai Rp. 368.000, satu lembar Paito, sebendel keplek, selembar karbon dan dua pulpen untuk mencatat penjualan.

AKP Agus menguraikan saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres. Kepada tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Wardoyo