JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut KPK telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi E-KTP. “Kalau enggak salah terakhir itu ada empat,” kata Alex di kantornya, Rabu, (31/7/2019).
Alex mengatakan empat tersangka itu berasal dari unsur birokrat dan swasta. Alex enggan menyebutkan nama para tersangka tersebut. “Proses kan masih terus berjalan. Saatnya nanti pasti akan kita umumkan lah itu kan,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo juga mengatakan pihaknya telah menetapkan lebih dari dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi E-KTP ini. KPK menyatakan bakal segera mengumumkan para tersangka itu. “Ada dari pengusaha, ada dari birokrat kayaknya,” kata Agus di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 1 Juli 2019.
Dalam kasus korupsi E-KTP, sebelumnya KPK telah menjerat 8 orang tersangka, yakni dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto; pengusaha Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo dan Made Oka Masagung. Eks Ketua DPR Setya Novanto, beserta keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo juga sudah dihukum dalam kasus ini. Terakhir, KPK telah menetapkan eks anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari menjadi tersangka.