CILACAP, JOGLOSEMARNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Adipala bersama Unit Opsnal Reskrim Polres Cilacap berhasil menangkap komplotan begal sadis.
Polisi mengamankan 2 pelaku serta 2 penadah barang hasil kejahatan. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Adipala AKP Gatot Sumbono saat konferensi pers di Rutan Polres Cilacap Selasa (13/8/2019).
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah KI (22) warga Jalan Progo, Kelurahan Donan, Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap dan VF (25) warga Desa Datar, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Serta 2 pelaku penadah hasil kejahatan GL dan AD keduanya warga jalan Kauman lama Purwokerto Banyumas.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari Daffa 16 tahun seorang pelajar warga Perum Griya Mandala Tama, Desa Karanglewas, Kidul Kecamatan Karanglewas, Banyumas selaku korban.
Kejadian bermula pada Minggu, Tanggal 12 Mei 2019 sekira pukul 05.00 WIB. korban Daffa dengan 2 orang temannya sedang berada di salah satu gubug yang terdapat di Pantai Sodong Desa Karangbenda, Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap.
Kemudian ia didatangi oleh 2 orang menggunakan sepeda motor yamaha Xeon, dan salah satu pelaku turun dari kendaraan dan langsung merebut HP milik korban.
“Ketika korban berusaha mempertahankan HP miliknya, salah seorang pelaku melukai korban dengan menggunakan pisau dan megenai pipi kiri yang mengakibatkan luka sayatan terbuka dari pipi kiri hingga ke bibir korban,” papar Kapolsek dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Xeon dengan membawa 1 (satu) HP Xiaomy milik korban.
Mendasari laporan tersebut Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Cilacap melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku di daerah Purwokerto Banyumas, pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2019.
Dari tangan korban petugas berhasil menyita Satu unit Spm Yamaha Xeon Warna Hitam, Satu buah HP merk Xiaomy warna hitam serta Satu bilah pisau yang digunakan untuk melukai korban.
Untuk mempertanggung jawabkanperbuatanypelaku dijerat dengan pasal 365 kuhp tentang pencurian dengan kekerasan serta pasal 480 kuhp pertolongan jahat dengan ancamanhukuman diatas 5 tahun penjara. JSnews