Beranda Umum Nasional Jaksa di Mojokerto Terapkan Sanksi Kebiri Bagi Pemerkosa Anak

Jaksa di Mojokerto Terapkan Sanksi Kebiri Bagi Pemerkosa Anak

Teras.id
Ikustrasi/teras.id

MOJOKERTO, JOGLOSEMARNEWS.COM –Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto bakal menerapkan sanksi kebiri untuk pelaku pemerkosaan terhadap anak.

Kini, pihak kejaksaan sedang mencari rumah sakit yang bersedia melakukan pidana kebiri kimia pada terpidana pemerkosa anak.

Sebagaimana diketahui, dalam putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, pelaku pemerkosaan terhadap anak, M Aris (20) dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan pidana kurungan setelah terbukti memerkosa sembilan anak di Mojokerto.

Hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa kebiri kimia.

“Eksekusi kebiri kimia sedang dilakukan perencanaannya. Saat ini kami belum menemukan RS yang bersedia melakukan tindakan kebiri kimia,” kata Kepala Seksi Intelijen dan juru bicara Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nugroho Wisnu, Sabtu (24/8/2019).

Jaksa Nugroho mengatakan rumah sakit pemerintah yang ada di Kabupaten Mojokerto belum ada yang bersedia dan belum pernah melakukan kebiri kimia seperti RSUD dr Soekandar dan RSUD R.A. Basuni.

Baca Juga :  Cagub Bengkulu Petahana Terjaring OTT KPK, Ini Sikap KPU

Hukuman tambahan berupa kebiri kimia pada pelaku pemerkosa anak ini pertama kali di Mojokerto.

“Di Mojokerto baru kali ini, kalau di Indonesia bukan ranah kami untuk menjawab,” kata Nugroho.

Hakim memvonis Aris bersalah melanggar pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 2. Pada vonis 18 Juli 2019, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto dan terdakwa menerima putusan banding tersebut sehingga sudah incracht.

Aris yang berasal dari Desa Sooko bekerja sebagai tukang las. Hasil penyelidikan polisi atas laporan warga, sejak tahun 2015 hingga 2018, ia membujuk, memaksa, dan memerkosa sembilan anak.

Ia ditangkap 26 Oktober 2018 setelah aksi terakhirnya terekam kamera pemantau CCTV di salah satu perumahan.

Vonis pidana penjara yang diputus majelis hakim lebih ringan lima tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dipidana penjara 17 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan pidana kurungan.

Baca Juga :  Sebelum Berondong Rumah Kapolres Solok Selatan, AKP Dadang Peringatkan Rekannya: Berani Tangkap, Saya Tembak!

Namun hakim memberi pidana tambahan yang cukup berat dan tidak ada dalam tuntutan jaksa yakni hukuman kebiri kimia.

www.teras.id