JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masuknya artis Mulan Jameela ke kursi senayan masih meninggalkan gerutu dan kekesalan bagi Caleg lain dari Partai Gerindra.
Dia adalah Misriani Ilyas, yang mengaku hanya mendapat salinan surat keputusan dari DPP Partai Gerindra tentang pemecatannya.
Misriani termasuk calon legislatif daerah pemilihan 2 DPRD Sulawesi Selatan yang gagal dilantik sebagai anggota DPR RI. Namanya digantikan kelompok caleg lain yang di dalamnya terdapat artis Mulan Jameela.
Misriani mengisahkan hanya mendapat informasi pemecatan dirinya oleh Partai Gerindra melalui pengurus dewan pimpinan daerah.
Menuntut kejelasan, dia lantas berangkat ke Jakarta untuk mendatangi kantor DPP Partai Gerindra. Di sana, dia mengaku menyerahkan sepucuk surat yang intinya meminta klarifikasi.
“Saya mohon ke partai untuk menjelaskan kenapa saya diberhentikan? Kenapa saya tidak dilantik? Mohon agar pemberhentian saya dicabut karena saya gak pernah tahu apa persoalannya,” ujar Misriani saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/10/ 2019).
Salinan surat pemecatan yang diterima Misriani itu bernomor 005D/SKBHA/DPP Gerindra/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Ptd.Sus.Parpol/2019/PN.JKT.Sel tanggal 26 Agustus 2019.
Walau telah berkunjung ke kantor DPP, Misriani mengaku tidak juga mendapat penjelasan dari pimpinan Partai Gerindra. Bahkan hingga saat ini, suratnya tidak berbalas.
Dia kemudian mencoba menghubungi langsung anggota Dewan Pembina Partai Gerindra.
“Saya sudah WhatsApp gak
dijawab, gak dibalas, telpon saya gak diterima,” kata dia.
Tidak kunjung mendapat penjelasan dari partainya, Misriani memutuskan menggugat Dewan Pembina dan DPP Gerindra.
Dia juga menggugat Mulan Jameela, Adam Muhammad, Nuraina, Pontjo Prayogo, Addani Taufik, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A. OE, dan Irene yang dipilih Partai Gerindra untuk menggantikan sejumlah caleg terpilih dengan landasan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520 itu.
Putusan itu merupakan hasil gugatan Mulan Jameela Cs. Dalam gugatannya, mereka menyatakan seharusnya mendapat kursi setelah tidak satu pun kader Partai Gerindra di daerah pemilihan masing-masing memenuhi kuota yang harus dikumpulkan.
Mereka memprotes Partai Gerindra karena dalam penggabungan suara mereka tak terpilih menjadi caleg yang maju ke DPR. Suara yang mereka kumpulkan disebut justru diberikan kepada calon legislatif lain.
Adapun Misriani mengaku menang di pileg dengan mendapat 10.057 suara. Kemenangan itu diklaim sesuai dengan hasil pleno terbuka dan keputusan KPU Sulawesi Selatan Nomor 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019 tanggal 13 Agustus 2019.
Namun, Partai Gerindra memutuskan memecatnya dan menggantikan dengan caleg lain yakni Adam Muhammad yang hanya mendulang 9.599 suara. Suara yang diperoleh Misriani bahkan disebut lebih banyak dari suara Partai Gerindra di Dapil tersebut yakni 7.711 suara.