Beranda Daerah Sragen Satu Pelatih PSHT Ditetapkan Tersangka Usai Tewaskan Satu Siswa, Ketua PSHT Cabang...

Satu Pelatih PSHT Ditetapkan Tersangka Usai Tewaskan Satu Siswa, Ketua PSHT Cabang Sragen Tunjuk Henri Beri Pendampingan Hukum 

Ketua PSHT Madiun Cabang Sragen, Jumbadi saat memantau ujian pendadaran ribuan calon warga baru. Foto/Wardoyo
Ketua PSHT Madiun Cabang Sragen, Jumbadi saat memantau ujian pendadaran ribuan calon warga baru. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus tewasnya salah satu siswa persaudaraan setia hati terate (PSHT) asal Desa Saren, Kalijambe berinisial MA (13) karena mendapat tendangan pelatih saat latihan di Gemolong, akhirnya membuat pengurus PSHT Cabang Sragen angkat bicara.

Ketua Cabang PSHT Sragen Pusat Madiun, Jumbadi mengatakan pihaknya sudah menyiapkan bantuan pendampingan hukum kepada tersangka.

Untuk mengawal dan memberikan pendampingan, pihak cabang sudah menunjuk Henri Sukoco selaku kuasa hukum tersangka, FAS (16).

“Kemarin sudah ada biro hukum yang kita tunjuk untuk memberikan pendampingan. Mas Henri Sukoco yang kita tunjuk mendampingi adik-adik di Polres. Ada mas Dwi juga dari Gemolong,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (29/11/2019).

Jumbadi menguraikan atas insiden itu, pihaknya mengimbau agar semua jajaran lebih berhati-hati lagi dalam setiap melakukan latihan.

Menurutnya, pelatih kalau memberikan latihan harus lebih bersabar dan tidak dengan cara-cara emosi.

“Harus lebih sabar dan menyasar sesuai ajaran-ajaran di AD/ART,” tandasnya.

Jumbadi sebelumnya mengatakan sebenarnya latihan yang digelar di Gemolong Minggu (24/11/2019) malam, adalah latihan standar. Menurutnya tendangan A atau tendangan dengan kaki ke bagian perut yang dilakukan pelatih berinisial FAS (16) asal Donoyudan, Kalijambe ke korban juga tendangan yang wajar dan selalu diajarkan ke siswa.

“Latihannya biasa Mas. Latihan standar dan nggak terlalu berat. Saat itu mung diberi aba-aba kongkong (kuda-kuda) lalu diberi tendangan perut. Mungkin hanya kebetulan siswanya itu kurang siap. Itu saja,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (27/11/2019).

Baca Juga :  Puluhan Warga Desa Ngargosari Sumberlawang Sragen Berburu Entung Jati, Dimasak Rica-Rica hingga Dijual Mentah Rp15.000 per Gelas

Ia juga mengungkapkan kemungkinan siswa juga kurang siap secara mental. Dimungkinkan pula saat berangkat latihan, perutnya kosong.

“Mungkin pas berangkat, perutnya kosong juga bisa. Mentalnya kurang siap juga bisa,” terangnya.

Jumbadi menguraikan tendangan A atau ke perut, menurutnya adalah tendangan yang selalu diajarkan baik teori maupun praktik ke semua siswa.

Semua siswa diajarkan dan harus bisa melakukan serta tahu kegunaannya. Ia juga memastikan bahwa semua pelatih pun melakukan tendangan itu dalam batasan standar.

“Mungkin dia mengajarkan cara menendang A itu begini Dik. Sasarannya di sini. Jadi kami pastikan nggak ada unsur kesengajaan,” katanya.

Sementara, Kasubag Humas AKP Harno mewakili Kapolres AKBP Yimmy Kurniawan menyampaikan pelatih perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di ranting Gemolong berinisial FAS (16) yang melakukan tendangan mengakibatkan salah satu siswa asal Saren, Kalijambe, MA (13) tewas, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Remaja itu ditetapkan tersangka setelah dinyatakan terbukti melakukan tendangan yang mengakibatkan siswa MTS di Kalijambe itu meregang nyawa saat latihan, Minggu (24/11/2019) malam.

Ia mengatakan FAS ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sragen sejak Senin (25/11/2019).

Pemeriksaan oleh penyidik PPA dilakukan secara maraton sejak pagi hingga sore. Selain FAS, polisi juga memeriksa tujuh orang saksi yang berada di lokasi latihan dan mengetahui kejadian.

Baca Juga :  Dukung Program Presiden Prabowo, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Hadiri Peluncuran Gugus Tugas Pendukung Ketahanan Pangan di Kecamatan Ngrampal

“Sudah kami tetapkan tersangka. Yang bersangkutan diperiksa dari pagi sampai sore,” papar AKP Harno.

Menurutnya, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Sragen. Selain memeriksa pelaku, AKP Harno mengatakan penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada 7 orang saksi.

Beberapa saksi tambahan juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi pemberkasan.

Lebih lanjut, AKP Harno menguraikan di hadapan penyidik, FAS mengakui memang telah menendang korban saat latihan.

Akan tetapi yang bersangkutan mengaku sebenarnya tak ada niatan dari yang bersangkutan untuk membuat korban celaka bahkan sampai meninggal.

Tendangan pelaku yang memicu korban meninggal juga diperkuat dengan hasil visum dari medis. Wardoyo