Beranda Daerah Wonogiri Akhirnya, Pasutri Pembunuh Anggota DPRD Sragen Divonis 15 dan 10 Tahun Penjara

Akhirnya, Pasutri Pembunuh Anggota DPRD Sragen Divonis 15 dan 10 Tahun Penjara

Terdakwa Nurhayati sebelum memasuki siang sidang
Terdakwa Nurhayati sebelum memasuki siang sidang

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang vonis kasus pembunuhan anggota DPRD Sragen Sugimin berlangsung di Pengadilan Negeri Wonogiri, Kamis (12/12/2019).

Dalam sidang itu kedua terdakwa, divonis masing-masing 15 tahun dan 10 tahun penjara. Usai menerima vonis hakim, para terdakwa menerima keputusan tersebut.

“Memutuskan bersalah terhadap terdakwa Nurhayati dengan menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dipotong masa tahanan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Dwiyanto didampingi Bunga Lilly dan Anita Zulfiani.

Dalam amar putusan hakim, Nurhayati (41), terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Sugimin yang juga caleg Partai Golkar sesuai pasal Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Hal serupa juga dikenakan kepada terdakwa Nurwanto (42), yang terbukti bersalah ikut membantu perbuatan itu.

Baca Juga :  Tingginya Surat Suara Tidak Sah dalam Pilkada Wonogiri 2024, 25 Ribu Setara DPT Satu Kecamatan

“Memutus bersalah terdakwa Nurwanto dengan pidana penjara 10 tahun penjara dipotong masa tahanan,” tegas dia.

Setelah mendengarkan putusan hakim dalam sidang yang terpisah, keduanya setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, menerima semua keputusan hakim. Dalam kasus itu Nurhayati didampingi penasihat hukum Edi Susanto, sedangkan Nurwanto didampingi Suryanto dan Andreas Ganis Wibowo.

Tidak hanya para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga bersikap sama. Menerima keputusan majelis hakim. JPU dalam kasus ini adalah Kasi Pidum Kejari Wonogiri, Bagus Mulyono.

Vonis hakim terpaut beberapa tahun dengan tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Nurhayati dengan pidana 16 tahun penjara dan Nurwanto pidana 12 tahun penjara. Aria