JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewa KPK) menegaskan tak akan mengobral penyadapan terhadap dugaan kasus-kasus korupsi yang ada.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Dewas KPK, Harjono. Dia mengatakan, pihaknya akan menjalankan fungsi Dewas untuk menyaring rencana penyadapan yang dilakukan KPK.
Ia menegaskan salah satu tugasnya sebagai Dewan Pengawas KPK adalah penyadapan tidak dilakukan secara sembarangan.
“Itu kan nanti dalam pandangan saya, dilihat case per case, kasus per kasus. Memang tugas kami kan salah satu di antaranya adalah jangan sampai kemudian obral penyadapan,” kata Harjono saat ditemui usai pelantikan jabatan barunya, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).
Menurut dia kasus per kasus akan diteliti oleh Dewan Pengawas. Jika dinilai diperlukan, Harjono menjamin izin akan diberikan kepada KPK untuk menyadap.
Ia menjamin tak akan ada intervensi terhadap Dewan Pengawas dalam fungsi ini.
“Presiden sudah bilang enggak akan ada intervensi apa-apa. Silakan,” kata Harjono.
Pasca-pelantikan, Harjono bersama empat anggota Dewan Pengawas lain bertemu dengan Jokowi di Istana Merdeka.
Di sana, Harjono mengatakan Jokowi memberi arahan khusus terkait bagaimana buruknya situasi korupsi di Indonesia saat ini.
“Presiden memberi satu wawasan pada kita, sebetulnya persoalan besar pada korupsi kita ada di mana. Dengan gamblangnya menyatakan bahwa ada sektor-sektor khusus dan di mana situ kita harus fokus,” kata mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu.
Selain Harjono, Jokowi juga melantik empat anggota Dewan
Pengawas lain. Mereka adalah mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan yang
sekaligus menjadi Ketua Dewan Pengawas , peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (LIPI) Syamsudin Harris, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Albertina Ho,
dan mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar.