Beranda Daerah Semarang Kelakuan Busuk Kades Purworejo Akhirnya Terbongkar. Ternyata Sering Nyabu di Kantor, Digerebek...

Kelakuan Busuk Kades Purworejo Akhirnya Terbongkar. Ternyata Sering Nyabu di Kantor, Digerebek Saat Ngamar di Karaoke

Ilustrasi oknum lurah yang kepergok karaoke bersama anak buahnya di Karaoke Gravista, saat dites urine oleh petugas Dokkes Polres Sragen, Sabtu (30/12/2018) dinihari. Foto/Wardoyo
Ilustrasi oknum lurah yang kepergok karaoke bersama anak buahnya di Karaoke Gravista, saat dites urine oleh petugas Dokkes Polres Sragen, Sabtu (30/12/2018) dinihari. Foto/Wardoyo

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Kelakuan Kades di Purworejo ini benar-benar keterlaluan. Betapa tidak, ia diduga sering nyabu di kantor.

Kades berinisial PH (36) warga Desa Briyan Rt 02/Rw 02, Kecamatan Ngombol, Purworejo itu pun akhirnya ditangkap polisi.

Tersangka ditangkap di sebuah rumah café dan karaoke di Desa Purwosari, Kecamatan Purwodadi, Purworejo. Dari hasil tes urine tersangka positif mengkonsumsi barang terlarang ini.

“Tersangka mengaku sering nyabu di kantor desa, karena beliau seorang kepala desa (Kades),” kata Kasat Narkoba Polres Purworejo Iptu Joyo Suharto dilansir Tribratanews, Senin (3/2/2020).

Tersangka yang seorang Kades ini ditangkap polisi saat gelar Kegiatan Kepolisisan Yang Ditingkatkan (KKYD) pada tengah malam di café dan karaoke Jamrud Khatulistiwa Desa Purwosari.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

“Setelah dilakukan tes urine terhadap tersangka, menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine yang terkandung dalam shabu,” kata Joyo Suharto.

Dijelaskan, saat Sat Narkoba Polres Purworejo menggelar giat KKYD sekitar pukul 24,00 dengan melakukan razia dan tes urine terhadap pengunjung sebuah cafe dan karaoke, lalu setelah melakukan tes urine terhadap PH menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine yang terkandung dalam shabu. “Dalam interogasi singkat PH mengaku jika sering memakai shabu di Balai Desa Briyan yang sekaligus merupakan kantornya,” kata Joyo Suharto.

Dalam penggeledahan juga ditemukan sebuah sedotan plastik warna biru yang terpotong pendek runcing dan masih ada bercak shabu. Tersangka bisa dijerat dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

www.teras.id