Beranda Umum Nasional Siswa SMA Ini Jadikan Drone untuk Edarkan Narkoba!

Siswa SMA Ini Jadikan Drone untuk Edarkan Narkoba!

Ilustrasi / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Di tangan seorang pelajar SMA berinisial MMZ (16) di Dharmasraya, Sumatera Barat, drone yang biasanya digunakan untuk pengambilan gambar, dijadikan sarana untuk mengedarkan narkoba.

Tak hanya pengedar, MMZ juga seorang pemakai. Sebagai seorang pemakai Narkoba kelas berat, MMZ membiaya dirinya sendiri untuk memenuhi selera kecanduan akutnya memakai satu dengan cara menjadi pengedar.

MMZ memang Meski tidak bergerak sendiri, namun cara siswa SMA ini mengedarkan sabu terbilang canggih dan keren, sebab menggunakan Drone hingga menggunakan beberapa trik yang membuatnya selalu lolos dari kejaran pihak berwajib.

Namun, sepandai-pandainya tupai melompak akan jatuh juga, begitu MMZ, sang Pelajar SMA pengedar Sabu ini.

MMZ akhirnya tersangkap setelah aparat polisi melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitasnya sebagai pengedar Narkoba.

Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya yang menyamar menjadi pembeli Sabu pada Sabtu (15/2/2020) menangkapnya.

MMZ tak dapat mengelak, modus pengiriman Sabu dan trik canggihnya terbongkar.

Sang Pelajar SMA ini terpaksa mengaku dan meringkuk di Penjara.

Dari sinilah trik dan modus penyeludupan Sabu bahkan hingga kepada narapidana di Penajara pun lolos.


“MMZ kita tangkap di Jorong Kubang Panjang, Nagari Empat Koto, Pulau Punjung,” kata Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rajulan Harahap kepada Kompas.com, Minggu,(16/2/2020).

MMZ tak berkutik saat diciduk polisi. Polisi juga menyita satu paket kecil sabu dan telepon genggam miliknya.

Banyak Trik Keren

Berdasarkan pengakuannya, aksi itu telah berulang kali dilakukan MMZ.

“Dia cukup rodesional karena bermacam teknik untuk pengiriman sabu ke pembeli dilakukannya, tapi kelasnya masih kecil, paket kecil,” kata Rajulan.

Pemakai Kelas Berat

MMZ telah menjadi pengedar sabu sejak kelas 2 SMP. Hasil keuntungan dari berjualan barang haram itu digunakan membeli sabu untuk dikonsumsi.

“Jadi dia ini pemakai sekaligus pengedar. Dia sudah sejak kelas 2 SMP melakukan hal itu sehingga meresahkan masyarakat,” jelas Rajulan.

Amankan Rekan Tersangka

Setelah mengamankan MMZ, polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap LPW (23) yang merupakan pemasok barang haram itu.

“LPW kita amankan di Jorong Labu Luruih Nagari Sungai Kambut, Pulau Punjung dan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang terdapat dalam tas merek proshop, dan 1 unit telepon genggam android merek Oppo,” jelas Rajulan.

www.tribunnews.com