Beranda Daerah Sragen Polres Sragen Ungkap Jumlah Motor Korban Penipuan Oknum Karyawan Dealer Nusantara...

Polres Sragen Ungkap Jumlah Motor Korban Penipuan Oknum Karyawan Dealer Nusantara Sakti Capai 200 Unit. Kerugian Mencapai Rp 4 Miliar

Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo saat memimpin konferensi pers penipuan berkedok promo oleh karyawan dealer Nusantara Sakti Motor Sragen, Mustakim (tengah) di Mapolres Sragen, Selasa (10/3/2020). Foto/Wardoyo
Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo saat memimpin konferensi pers penipuan berkedok promo oleh karyawan dealer Nusantara Sakti Motor Sragen, Mustakim (tengah) di Mapolres Sragen, Selasa (10/3/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus dugaan penipuan berkedok promo potongan harga dan bonus yang dilakukan oleh karyawan Dealer Nusantara Sakti Motor Sragen, Mustakim (39), menguak fakta baru.

Polres Sragen menyatakan jumlah total kendaraan sepeda motor milik konsumen yang diproses oleh tersangka lewat promo abal-abal itu mencapai 200an unit motor.

Dengan jumlah uang yang disetor korban ke karyawan asal Bendo, Sukodono, Sragen itu berkisar Rp 15-20 juta per unit, diperkirakan kerugian yang dialami konsumen mencapai Rp 4 miliar.
Hal itu terungkap ketika Mustakim dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Selasa (10/3/2020).

Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo mengatakan tersangka Mustakim diamankan setelah menyerahkan diri dari pelariannya beberapa waktu lalu.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus menjanjikan sepeda motor baru kepada para korbannya.

Agar para korbannya tergiur, tersangka mengatakan ini adalah promo dari pihak dealer. Promo yang dijanjikan yakni tukar motor lama dengan motor baru tanpa tambahan biaya.

Lantas tukar motor lama dengan motor baru dengan biaya tertentu serta pembelian tunai dengan potongan harga hingga Rp 4 juta. Padahal, semua promo itu diakui oleh tersangka tidak pernah ada dalam program dealer.

Baca Juga :  Tegas Tim Unit Resmob Polres Sragen Ungkap Kasus Pengeroyokan, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap dan Terancam 6 Tahun Penjara

” Tersangka kemudian mengalihkan transaksi pembayaran cash itu diajukan kredit tanpa sepengetahuan para korban. Uang dari korban hanya dibayarkan DP antara Rp 4-5 juta ke dealer,” terangnya.

Raphael melanjutkan dari hasil pemeriksaan, jumlah korban diperkirakan mencapai 200 orang. Para korban ini tersebar dari berbagai wilayah di Sragen, terutama di Kecamatan Sukodono, Tanon, Mondokan, dan Gesi.

“Rata-rata korban membayar kepada tersangka Rp 15 juta hingga Rp 20 juta. Dengan korban mencapai 200an orang, silakan dihitung kerugiannya,” timpal Kasat Reskrim, AKP Supardi.

Dengan jumlah 200an motor dan kerugian atas Rp 20 juta, maka setidaknya angka kerugian dikalkukasi mencapai Rp 4 miliar.

Tersangka diamankan berikut barang bukti diantaranya beberapa motor korban, kuitansi serah terima uang dan beberapa barang bukti lainnya.

Guna mempertanggunjawabkan perbuatannya, Mustakim bakal djerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Koordinator para korban, S. Jadi, mengatakan berdasarkan hasil pendataan sementara, jumlah warga yang menjadi korban penipuan oleh Mustakim mencapai 256 orang.

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Paslon 02 Sigit-Suroto di Sragen Libatkan Banyak Anak-anak, Bawaslu Langsung Beri Peringatan Melalui Pembawa Acara di Panggung

Namun jumlah riilnya dimungkinkan bisa bertambah karena diyakini masih ada korban yang enggan atau belum melapor.

“Tuntutan kami tetap sama, sebelum ada putusan hukum tetap atas kasus ini, dealer tidak boleh menarik motor maupun angsuran. Karena kami ini semua korban, dan kami akan berjuang berupaya menempuh berbagai jalur untuk mendapatkan hak kami. Kami juga menggandeng BPSK, YLKI dan ormas untuk mengawal penanganan kasus serta upaya lain untuk memperjuangkan hak kami. Yang penting teman-teman tetap solid,” tegasnya. Wardoyo