JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Gulung 14 Pengedar Narkoba, Polisi Bogor Sita Juga Senjata Rakitan

Polda Metro Jaya merilis penangkapan tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu cair dalam bola mainan, Senin (3/2/2020) / tempo.co
   

BOGOR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jaringan pengedar Narkoba berhasil digulung oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bogor.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 14 orang yang mengedarkan Narkoba berbagai jenis ke masyarakat.

Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy mengatakan, para pelaku mengedarkan barang haram seperti tembakau sintetis, sabu-sabu dan berbagai pil.

“Semua itu ada 13 kasus dan berhasil diungkap dalam waktu 12 hari, dengan jumlah tersangka 14 orang,” ucap Roland di Mapolres Bogor, Selasa (10/3/2020).

Baca Juga :  Kemnaker Imbau Gojek dan Grab Berikan THR, Asosiasi Driver Online Pesimis

Selain itu, pelaku juga ada yang mengedarkan Narkoba dengan menggunakan senjata tajam. Roland menyebut, penyalahgunaan narkotika yang berhubungan dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor berhasil diungkap di 60 tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Bogor.

“Pelaku penyalahgunaan ini saat digerebek sempat menyerang petugas dan membahayakan. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,”  kata Roland.

Dari 14 tersangka, polisi menyita barang bukti 5,22 kilogram tembakau sintetis, tiga bungkus narkotika langka jenis Key atau Magic Drug.

Lalu 507,72 gram sabu-sabu, 210 butir obat jenis tramadol, 588 butir Trihexpenidyl dan 514 butir Hexymer.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

Tak hanya itu, dari tersangka yang melawan polisi diamankan sebuah golok dan satu senjata api rakitan jenis revolver.

Akibat perbuatannya, para tersangka kini ditahan dan dijerat pasal 113, 114, 111 dan 112 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 8-15 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.

Para tersangka pengedar Narkoba ini juga dijerat dengan pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Hukumannya itu maksimal 15 tahun, dengan denda 1,5 milyar,” tutur Roland.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com