Beranda Umum Nasional Perpu Covid-19 Baru Akan Dibahas Banggar DPR di Masa Sidang Berikutnya

Perpu Covid-19 Baru Akan Dibahas Banggar DPR di Masa Sidang Berikutnya

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Aziz Syamsuddin (tengah) bersama Wakil Ketua Banggar Ahmad Riski Sadig (kanan), Said Abdullah (kedua kanan), Jazilul Fawaid (kiri) dan Djoko Udjianto (kedua kiri) bersiap memimpin rapat kerja di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, 6 Juni 2017 / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 tak akan dibahas di masa persidangan DPR kali ini.

“Perpu baru akan dibahas pada masa sidang berikutnya,” kata Ketua Banggar DPR, Said Abdullah kepada Tempo, Sabtu (18/4/2020).

Said menjelaskan, Perpu baru akan dibahas di masa sidang berikutnya karena pemerintah menyerahkan ke DPR setelah pembukaan masa sidang III pada 30 Maret lalu. Adapun Perpu disampaikan ke DPR pada 2 April 2020.

Said berujar Perpu akan dibahas terlebih dulu di rapat pimpinan DPR, lalu dilanjutkan di Badan Musyawarah. Bamus lantas menentukan alat kelengkapan Dewan apa yang bertugas membahas Perpu itu.

Baca Juga :  Bahlil Hapus Subsidi BBM untuk Ojol, Ekonom: Pengangguran Bisa Melonjak

“Kami menunggu juga keputusan rapim dan Bamus seperti apa, bolanya belum di Banggar,” ujar Said.

Masa sidang III DPR akan berakhir pada 12 Mei mendatang lalu memasuki masa reses. Said memperkirakan, Perpu baru akan dibahas pada Juni mendatang.

Said pun memaklumi jika banyak pihak yang mengkritik Perpu Covid-19 tersebut. Ia memahami Pasal 27 Perpu itu dipersoalkan publik lantaran memuat ihwal impunitas pelaksana Perpu.

DPR pun, kata dia, hanya memiliki dua pilihan terhadap Perpu itu, yakni menerima atau menolak. DPR tak bisa mengubah pasal-pasal yang diajukan pemerintah.

“Belum ada mekanisme bagaimana kalau ditolak, karena ini menyangkut anggaran negara,” ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Baca Juga :  Permohonan Praperadilan Ditolak Hakim, Anies: Kewarasan Publik Akan Kawal Proses Hukum Tom Lembong

www.tempo.co