Beranda Daerah Sragen Dugaan Penyimpangan RTRW Sragen Resmi Dilaporkan ke KPK. Aliansi LSM Desak Kementerian...

Dugaan Penyimpangan RTRW Sragen Resmi Dilaporkan ke KPK. Aliansi LSM Desak Kementerian ATR Batalkan Perda Karena Cacat Prosedur, Pejabat yang Terlibat Diminta Diproses Hukum!

Sejumlah tokoh aliansi LSM Sragen saat menunjukkan surat bukti pengiriman dokumen ke KPK. Foto/Wardoyo
Sejumlah tokoh aliansi LSM Sragen saat menunjukkan surat bukti dugaan penyimpangan Perda RTRW yang dilaporkan ke KPK. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Proses penyusunan Rancangan Perda No 11 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2031 Kabupaten Sragen kembali dipersoalkan.

Aliansi sejumlah LSM di Sragen melaporkan dugaan penyimpangan penyusunan Raperda RTRW yang disebut tinggal menunggu digedok itu, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta.

Mereka melaporkan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan oleh salah satu Kepala Dinas dan penyimpangan mekanisme pembahasan yang dinilai diwarnai rapat fiktif.

Hal itu diungkapkan oleh sejumlah aliansi LSM saat menyampaikan bukti laporan dan dokumen yang dikirimkan ke KPK kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (23/4/2020). Sekretaris LSM Derras Sragen, Budi Setyo Wahyuno mengatakan laporan ke KPK sudah dikirimkan melalui jasa ekspedisi kurir pada 25 Februari 2020 lalu.

“Kami kirimkan via kurir tanggal 25 Februari 2020. Sedianya jarak sebulan kami akan mengecek untuk menanyakan tapi karena situasi sedang pandemi covid-19 sehingga kami menunggu situasi membaik dulu baru kami nanti akan datangi ke KPK untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” paparnya didampingi sejumlah aktivis.

Budi menguraikan yang dilaporkan ke KPK adalah indikasi penyimpangan penyusunan Raperda RTRW tersebut. Di mana dalam kajiannya, ada mekanisme pembahasan yang tidak dilakukan sesuai aturan.

Hal itu terungkap ketika terbit berita acara Kesepakatan Pengajuan Persetujuan Substansi Antara Pemerintah Kabupaten Sragen dengan DPRD Kabupaten Sragen tahun 2019 tertanggal 6 Februari 2019.

Dalam surat itu memuat isi bahwa  pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2019 telah dilakukan rapat pertemuan di ruang serbaguna DPRD antara Pemkab Sragen dengan DPRD Sragen terkait revisi Perda No 11 tahun 2011 tentang Rancana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2031.

“Padahal saat itu tidak pernah ada rapat dan itu diakui oleh beberapa wakil ketua DPRD periode itu. Sampai kemudian mencuat istilah rapat siluman. Kemudian muncul pro kontra di Pansus. Makanya karena kami melihat ada penyimpangan, harapan kami dengan melapor ke KPK, akan segera ditindaklanjuti. Biar penegakan hukum ini tidak tumpul ke atas ” terangnya.

Baca Juga :  Calon Bupati Sragen Untung Wibowo Sukawati Nyoblos di TPS 010 Jurangjero Karangmalang, Bowo dan Istri Terlihat Senyum Sumringah

Ia menyampaikan langkah melapor ke KPK itu karena upaya melaporkan ke Polres Sragen sebelumnya, hingga kini juga nyaris tanpa respon dan progres apapun.

Ia memaklumi hal itu karena dalam persoalan ini, memang diyakini melibatkan peran penguasa di Sragen. Kemudian laporan ke KPK juga dilakukan lantaran pelanggaran proses revisi Perda itu menyangkut hajat hidup masyarakat dan kepentingan luas.

“Suatu contoh materi perubahan suatu zona yang akan direvisi Perda RTRW itu kan mestinya diajukan dulu, dibahas melibatkan dinas terkait seperti Dinas LH, Bappeda, BPTPM, Dinas Pertanian dan lainnya. Tapi informasi yang kami dapat, tahu-tahu draft revisi zona utamanya zona industri sudah jadi dan diajukan ke DPRD tanpa dinas lain mengetahui. Ini ada apa?,” jelasnya.

Kemudian di lapangan, juga sudah ada pelanggaran dengan munculnya pembangunan pabrik salah satunya di Sambunhmacan, padahal zonasi di Perda RTRW belum dirubah dan belum ada izin.

Meski diyakini menampung tenaga kerja banyak, namun ia memandang tak semestinya hal itu membuat Pemkab dan investor gelap mata hingga mengabaikan aturan.

“Dari kajian ada pelanggaran pasal 69 dan 70. Pasal 69 apabila suatu usaha menggunakan lahan alih fungsi dari kota mandiri ke penggunaan industri maka harus melewati perubahan zonasi.
Ada sanksi-sanksi tertentu terkait dengan penjamin pelaksanaan maupun yang melaksanakan sendiri. Kemudian di Pasal 70 apabila usaha belum ada ijin membawa korban, bisa dipidana 15 tahun. Kenapa belum ada ijin sudah dibiarkan membangun, ini ada apa di balik itu?” terangnya.

Budi menambahkan Pemkab mestinya juga bersikap adil dan tegas. Sebab selama ini banyak usaha kecil yang mendirikan bangunan saja dipersulit.

Bahkan yang sudah ada bangunannya disuruh bongkar. Akan tetapi justru yang memakan lahan hektaran malah dibiarkan.

Disanksi Hukum

Koordinator Komite Peduli Kebenaran Sragen (KPKS) Sragen, Bambang Edi sangat berharap KPK bisa terjun ke Sragen untuk mengusut tuntas kasus itu.

Sebab dari hasil kajiannya, banyak aturan yang ditabrak dalam proses penyusunan Raperda RTRW Sragen saat ini.

Baca Juga :  Dahsyat, Kampanye Terbuka Bowo Suwardi di Sragen Didukung Langsung Presiden Prabowo dan Masa Pendukung Penuhi Lapangan Nglorog Hingga Jalan Raya Sukowati

“Pada 2019 ketika muncul rapat yang konon fiktif itu dan tidak ada paripurna, kemudian ada kabar di 2020 Pansus akhirnya menggelar paripurna. Itu kan membuktikan kalau dulu memang ada mekanisme yang dilanggar dan akan diperbaiki di 2020. Karena prosesnya sudah cacat prosedur, kami menilai produk Perda RTRW nanti juga cacat hukum,” terangnya.

Pihaknya pun juga berkirim laporan kr Kementerian ATR agar meninjau kembali pengajuan revisi Perda RTRW Sragen.

“Kementerian kalau perlu bisa investigasi ke Sragen. Apakah sudah sesuai aturan, kami hanya ingin semua dilakukan sesuai prosedur. Kalau memang ada pelanggaran, kami minta Perda RTRW dibatalkan dan oknum pejabat yang berada di balik itu, diproses hukum biar menjadi efek jera. Kalau tidak, selamanya akan terus dimainkan seperti itu,” tukasnya.

Terpisah, Gubernur Jawa Tengah Ganjar pranowo saat dikonfirmasi JOGLOSEMARNEWS.COM belum lama ini, mengatakan justru menduga sepertinya memang ada sesuatu permasalahan jika indikasi itu benar terjadi.

Ia menduga permasalahan ada di antara DPRD terkait proses pembahasan pengajuan revisi Perda RTRW Kabupaten Sragen.

Ia mengatakan pihaknya memang sudah menerbitkan surat rekomendasi dari Gubernur tahun 2018. Namun ia mengaku tidak mengetahui jika kemudian muncul polemik soal rapat dan berita acara tanggal 6 Februari 2019.

“Sepertinya ada sesuatu antar DPRD, sebaiknya DPRD Secara Kelembagaan bisa rapat,” tuturnya via pesan WA. Wardoyo