Beranda Daerah Semarang Digelar di Tengah Pandemi, Bawaslu Kendal Tak Ajukan Tambahan Anggaran

Digelar di Tengah Pandemi, Bawaslu Kendal Tak Ajukan Tambahan Anggaran

Para Komisioner Bawaslu Kabupaten Kendal saat menggelar rapat koordinasi di kantor Bawaslu Kendal belum lama ini. Istimewa

KENDAL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal memastikan akan menjalankan protokol kesehatan yang ketat dalam menjalankan setiap tahapan Pilkada serentak 2020. Hal itu karena Pilkada dilakukan di tengah penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.

“Dalam pelaksanaan tahapan akan diterapkan protokol kesehatan yang ketat bagi penyelenggara dan masyarakat. Bagi penyelenggara khususnya di level ad hoc. Misalnya di kecamatan, ada di desa, PPS, Panwas desa dan di level bawah ada pengawas TPS,” ujar Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, kemarin.

Saat dimintai tanggapan terkait penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 berpotensi besar terjadinya pembengkakan anggaran, Odilia menyatakan Bawaslu Kendal tidak meminta tambah anggaran kepada Pemda Kendal. Namun, Bawaslu Kendal melakukan strategi penghematan dengan cara restrukturisasi anggaran.

“Kami tidak menambah anggaran. Masih sesuai NPHD, kami bakal restrukturisasi anggaran. Kami akan berusaha melakukan penghematan anggaran seketat mungkin,” terang dia.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Odilia, restrukturisasi anggaran yaitu alokasi anggaran yang tidak bisa digunakan akan dialihkan untuk kebutuhan lain. Seperti contoh sosialisasi yang tidak bisa dipakai, karena selama ada Covid tidak boleh berkumpul. Anggaran itu kita gunakan untuk kebutuhan lain.

Baca Juga :  Buntut Pelajar di Semarang Tertembak, IPW Meyakini Terjadi Tawuran Antar Geng Motor

“Meskipun berhemat, tidak tambah anggaran, giat pengawasan kami usahakan sebaik mungkin. Bawaslu tetap profesional mengawasi, menangani pelanggran, penyelesaian sengketa maupun penguatan lembaga dan SDM,” jelas Odilia.

Sementara Sri Wahyuning Korsek Bawaslu mengatakan, saat ini item kebutuhan baru dengan bertambahnya TPS membuat membengkaknya anggaran.

“Jumlah TPS di Kendal bertambah. Jadi pengawas TPS juga akan kami tambah sebanyak 397 orang. Restrukturisasi anggaran itu untuk honor. Juga pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) sederhana,” ungkapnya.

Sesuai SE KPU RI No. 421/2020 bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 yang akan digelar 9 Desember jumlah pemilih tiap TPS maksimal hanya 500 orang padahal sebelumnya 800 orang, sehingga jumlah TPS bertambah banyak.

Sementara itu, ebelumnya pemerintah, DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengambil keputusan secara bulat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 270 akan digelar pada 9 Desember. Sedangkan untuk tahapannya akan dimulai 15 Juni 2020. KPU akan melaksanakan pilkada pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga :  Guru Sekolah di Jepara Diserempat Lalu Ditembak Saat Akan Menjemput Anaknya

PKPU Nomor 5 Tahun 2020 ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Secara aturan hukum siap melanjutkan pilkada lantaran Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada diresmikan pada Jumat (12/6/2020) kemarin. Satria Utama