Beranda Nasional Jogja Beraninya Njambret Emak-emak, Coba Ditangkap Lari, Akhirnya Didor!

Beraninya Njambret Emak-emak, Coba Ditangkap Lari, Akhirnya Didor!

ilustrasi

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penjambret spesialis emak-emak berinisial H alias HEN (43) ini terpuruk tanpa daya setelah dihadiahi timah panas di kakinya.

Sebelumnya, aksi HEN saat menjambret emak-emak di kawasan Mantrijeron, Yogyakarta beberapa waktu lalu sempat viral.

Peluru polisi akhirnya menembus kaki kanan bawah HEN, hingga jalannya terpincang-pincang.

HEN ditangkap pada Jumat (3/7/2020), sekitar pukul 06.30 WIB di gang Pronocitro, Tamansiswa, Kota Yogya setelah berniat melakukan aksi serupa.

“Pada saat kami lakukan pengembangan kasus dan pelaku kami minta untuk menunjukkan lokasi mana saja yang menjadi lokasi jambretnya dia mencoba kabur, akhirnya kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Riko Sanjaya kemarin.

Tidak hanya sekali, HEN bahkan telah melakukan aksinya lebih dari 14 kali di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.

“Ada dua laporan polisi yang menjadi dasar penangkapan terhadap pelaku yang berasal dari laporan Hadiyem warga Gedongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta korban jambret pelaku pada (6/5/2020) lalu di gang Sofian Timur Puskesmas Pembantu, Mantrijeron, Gedongkiwo, Mantrijeron,” ujar Riko.

Baca Juga :  Hujan di Gunungkidul Belum Ngefek, Permintaan Dropping Air Bersih Masih Tinggi

Dalam menjalankan aksinya, tersangka memilih waktu di pagi hari saat kondisi dan aktivitas masyarakat belum terlalu ramai.

Korban yang disasar juga para kaum emak-emak, semisal yang baru pulang dari pasar maupun yang tengah lengah dengan menggunakan perhiasan.

Modusnya dengan berpura-pura menanyakan sesuatu. Di saat korban lengah, tersangka langsung menarik perhiasan pelaku secara paksa dan kabur.

“Sehingga masyarakat kami imbau jangan menggunakan perhiasan yang mencolok saat keluar rumah,” kata Riko.

Sebelumnya tersangka juga pernah tersandung kasus hukum dengan tindak pidana serupa yakni jambret pada 2016 lalu di wilayah hukum Polres Bantul.

“Tidak hanya sekali. Dia mengaku sudah melakukan penjambretan sebanyak 14 kali,” ucap Riko.

Adapun kalung yang diperoleh dari hasil menjambret sewaktu di Mantrijeron telah dijual tersangka di sekitar Pasar Beringharjo.

“Pelaku dan orang yang membeli tidak saling kenal. Jadi dia acak saja mencari pembelinya karena memang motifnya ekonomi,” jelas Riko.

Baca Juga :  Coba Bunuh Diri karena Putus Cinta, Nyawa Gadis Asal Kulonprogo Ini Berhasil Diselamatkan

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Suzuki Shogun, uang senilai Rp 90 ribu sisa hasil menjual emas jambretan dan sebuah kaus.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun penjara.

www.tribunnews.com