Beranda Daerah Semarang Delapan Daerah di Jateng Diperbolehkan Terapkan Sistem Belajar Tatap Muka, Solo Salah...

Delapan Daerah di Jateng Diperbolehkan Terapkan Sistem Belajar Tatap Muka, Solo Salah Satunya

Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jateng, Syamsudin Isnaeni saat memberikan keterangan kepada para awak media. Istimewa

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tahun ajaran baru 2020/2021 di Jawa Tengah mulai digelar pada Senin (13/7/2020) mendatang. Namun, skema pembelajaran dengan sistem tatap muka belum bisa sepenuhnya diterapkan.

Hingga saat ini, hanya terdapat delapan daerah dengan kategori risiko rendah penularan covid-19. Kedelapan daerah, yakni Kabupaten Blora, Kendal, Banjarnegara, Klaten, Purworejo, Brebes, dan Kota Tegal, Kota Surakarta.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jateng, Jumeri melalui Kabid Pembinaan SMA Syamsudin Isnaeni, klasifikasi daerah tersebut berdasarkan evaluasi yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19.

“Kami dari dinas sudah mengeluarkan petunjuk teknis tentang kegiatan belajar mengajar (KBM). Sudah ada panduannya, bagi wilayah di zona hijau boleh melakukan tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat. Daerah dengan zona kuning atau oranye dibatasi pesertanya (dipadu) dengan pembelajaran jarak jauh. (Zona merah) daring full (pembelajaran jarak jauh),” terang dia,Kamis (9/7/2020).

Dijelaskannya lebih detail, skema penerapan sistem pembelajaran tatap muka, tentunya penerapan protokol kesehatan harus sangat ketat, mulai dari saat siswa memasuki area sekolah dan di dalam ruang kelas.

Baca Juga :  PTSI Sosialisasikan Pangan Bergizi dan Pencegahan Stunting di Kampung Batik Laweyan

Pembukaan tersebut, tidak bersifat menyeluruh. Pada hari pertama masuk sekolah, yang masuk adalah mereka siswa baru. Hal itu digunakan sebagai ajang pengenalan lingkungan sekolah. Itupun, dengan kurun waktu terbatas dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Sementara itu, bagi siswa kelas dua dan tiga dianjurkan untuk tetap melakukan pembelajaran daring.

Namun demikian, untuk pembukaan operasional sekolah harus dikoordinasikan dengan Ketua GTPP setempat, dalam hal ini bupati atau wali kota. Hal itu menurut Syamsudin, menjadi rujukan utama.

“Secara makro, kita kebijakannya pelajaran jarak jauh (daring). Namun ada kebijakan yang zona hijau dimungkinkan boleh tatap muka. Itupun tak boleh masuk semua, tapi bertahap. Yang utama untuk siswa baru mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Misalnya diizinkan, akan tetapi baru dua hari (masuk sekolah) ada terpapar Covid-19, ya harus berhenti,” imbuhnya.

Terkait persiapan tahun ajaran baru, Syamsudin menyebut manajemen sekolah telah melakukan persiapan.
“Hal itu dilakukan bersamaan dengan proses verifikasi faktual persyaratan PPDB 2020, yang berlangsung pada 1-8 Juli 2020,” sambung dia.

Ia juga menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19. ada tiga kategori wilayah persebaran Covid-19. Zona Merah terdiri dari enam wilayah (Kota Semarang, Kabupaten Magelang, Demak, Kudus, Jepara dan Temanggung).

Baca Juga :  Kaesang Gelar Tasyakuran Aqiqoh Putrinya di Gedung Graha Saba Buana, Gibran, Kahiyang, Jokowi Hadir

“Sementara untuk zona kuning atau oranye terdiri dari 21 wilayah Rembang, Cilacap, Sragen, Grobogan, Kabupaten Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Semarang, Sukoharjo, Salatiga, Banyumas, Kota Pekalongan, Wonogiri, Batang, Purbalingga, Boyolali, Pemalang, Karanganyar, Pati, Kebumen, Kabupaten Tegal, dan Wonosobo,”pungkas dia. Satria Utama