Beranda Umum Nasional Diduga Sembunyikan Saksi Kasus Nurhadi, Tania Diperiksa KPK

Diduga Sembunyikan Saksi Kasus Nurhadi, Tania Diperiksa KPK

Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (17/6/2020) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –

Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (17/6/2020) / tempo.co

Diduga menyembunyikan saksi-saksi dalam kasus dugaanbsuap dan gratifikasi yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agunng (MA), Tania Clarisa Irawan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan adanya dugaan perbuatan saksi yang membawa kabur pihak-pihak yang mengetahui perbuatan para tersangka,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (10/7/2020).

Ali mengatakan penyidik KPK melakukan pengejaran para saksi sampai ke Bali.

Selain memeriksa Tania, penyidik KPK juga memeriksa anggota satuan pengamanan bernama Charli Paris Hutagaol. Penyidik menggali pengetahuan Charli mengenai transaksi duit kepada Nurhadi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi; menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

Baca Juga :  Baru Satu Bulan Sejak Dilantik, Wapres Gibran Sudah 4 Kali Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis, Kini Giliran SDN 15 Slipi

KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar dari Hiendra.

Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu

KPK juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini. KPK menyatakan penyidiknya telah memeriksa sejumlah saksi mengenai aset yang dimiliki Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida.

Ali mengatakan bila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka KPK akan menetapkan status tersangka TPPU dalam kasus ini.

Baca Juga :  DPR Wanti-wanti Pemerintah untuk Tunda Kenaikan PPN, Ini Sebabnya

www.tempo.co