JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM -Korban dan saksi dalam kasus terorisme, kini akan mendapatkan kompensasi dan bantuan dari pemerintah, seiring dengan ditekennya peraturan pemerintah (PP) No. 35/2020 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
PP tersebut mengatur tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
Salah satu pasal dalam PP yang diteken pada 7 Juli 2020 itu adalah pemberian kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme.
Aturan itu mengubah ketentuan lama, yakni PP Nomor 7 Tahun 2018. Pada PP sebelumnya, pemberian kompensasi hanya diberikan bagi korban pelanggaran HAM berat.
“Korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi,” demikian bunyi Pasal 18A dalam PP 35/2020.
Adapun permohonan untuk memperoleh kompensasi dapat diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kemudian LPSK akan memeriksa permohonan, lalu menghitung kerugian yang dialami korban meliputi korban luka, korban meninggal dunia, hilang pendapatan, atau hilang harta benda.
Besaran nilai kerugian ditetapkan oleh LPSK atas persetujuan menteri keuangan. Tata cara penetapan kompensasi ini diatur oleh Mahkamah Agung (MA) yang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, LPSK, dan lembaga lain yang terkait.
LPSK kemudian akan menyampaikan permohonan kompensasi dan pertimbangannya kepada penyidik.
“Penyidik kemudian menyerahkan berkasnya kepada penuntut umum paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa,” bunyi dalam PP 35/2020.
Pemberian kompensasi itu kemudian diserahkan pada korban paling lama 90 hari setelah putusan pengadilan diterima LPSK.
Selain pemberian kompensasi, dalam pasal 44B PP ini juga dijelaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu juga berhak mendapatkan bantuan medis atau rehabilitasi psikososial dan psikologis.