Beranda Daerah Karanganyar Sindikat Pemalsu STNK Mobil asal Karanganyar Hanya Patok Harga Rp 3 Jutaan....

Sindikat Pemalsu STNK Mobil asal Karanganyar Hanya Patok Harga Rp 3 Jutaan. Pemesanan Cukup Via Telepon

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi saat memimpin pers rilis penangkapan sindikat pemalsu STNK. Foto/Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Karanganyar berhasil mengungkap sindikat pembuatan STNK palsu untuk mobil terkini dan bahkan ada juga mobil mewah.

Jaringan pelaku ini diduga lintas antar kota. Harga untuk membuat STNK mobil bodong itu Rp 3 juta. Pemesan bisa mendapatkan STNK asli tapi palsu tersebut.

Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi mengatakan awal terbongkarnya kasus ini berkat kekompakan unit Reskrim dan Satlantas usai merazia sebuah mobil. Hasilnya polisi mencurigai STNK mobil tersebut, lalu dilakukan pengembangan hingga akhirnya terungkap adanya sindikat pembuat STNK palsu. ” Dari pengembangan akhirnya terungkap bahwa tersangka, sudah menjual ratusan STNK palsu ke berbagai tempat,” ujarnya.

Dari pengembangan Satreskrim diketahui modusnya canggih yakni dalam operasional menerapkan jaringan putus antara pembuat STNK dan bagian pemasaran serta bagian pengiriman barang sesuai pesanan via telepon.

Adapun pelaku yang berhasil ditangkap adalah dua orang berinisial  EA (33) warga Solo dan Y (30) warga Karanganyar. Sedang otak atau pimpinan sindikat itu sedang dicari oleh polisi

Menurut Kapolres, proses pembuatan STNK dan notice  palsu dilakukan dengan dua cara. Pertama, dari bahan kertas STNK asli dengan cara data yang ada di STNK tersebut diamplas terlebih dulu. Selanjutnya jika tulisan sudah hilang tinggal dimasukkan  data identitas kendaraan  sesuai dengan pesanan.

” Cara kedua dengan mengedit STNK di perangkat komputer kemudian diprint  dengan cara menambah hologram dengan stiker vinil dan stiker hologram,” tandasnya.

“Sejurus kemudian ditambahkan benang pengaman yang ditempel dengan kertas foil perak atau emas sesuai dengan wilayah pesanan,” ujar Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Tegar Satri Wicaksono yang juga mendampingi Kapolres .

Ia mengatakan selain mengamankan para pelaku, juga  diamankan bendelan  STNK yang diduga palsu dan  STNK asli, mesin printer, hologram palsu, dan beberapa item lain untuk menunjang operasional mereka. “Keduanya dijerat pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman lebiih dari lima tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu lanjut AKP Tegar salah satu tersangka berinisial Y, menyebut pemesannya berasal dari beberapa wilayah tidak hanya di Solo dan sekitarnya. Namun juga sampai ke Kalimantan.

Adapun harga rata-rata satu STNK palsu  dibandrol Rp3 juta per satu unit mobil. Bahkan untuk harga STNK palsu mobil mewah Alphard sudah pernah dikirim juga sebesar Rp3 juta.

Sedangkan proses pengiriman melalui jasa pengiriman barang sesuai ordernya. Pun orang yang mengirim ke kantor jasa pengiriman juga beda lagi dengan si pembuat dan sama-sama tidak kenal. Beni Indra