Beranda Daerah Sragen Bertahun-Tahun Tersimpan Rapat, Skandal Percaloan CPNS Sragen Terbongkar. Otaknya PNS Bagian Umum...

Bertahun-Tahun Tersimpan Rapat, Skandal Percaloan CPNS Sragen Terbongkar. Otaknya PNS Bagian Umum Setda, Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ilustrasi jualbeli jabatan calo CPNS
Ilustrasi jualbeli jabatan calo CPNS

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sragen yang menjadi otak utama percaloan CPNS di Sragen, Joko S (45) terpaksa harus mendekam di sel penjara.

Pasalnya ia dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 1,5 tahun penjara atas ulah yang dilakukannya.

PNS yang bertugas sebagai driver di Bagian Umum Setda Sragen itu dipenjara atas perkara penipuan bermodus percaloan CPNS yang dilakukan terhadap sejumlah korban.

Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , aksi penipuan berkedok percaloan CPNS itu dilakukan beberapa tahun silam. Ada beberapa orang yang menjadi korban dengan tarikan puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Namun kasus baru meledak sekitar pertengahan 2019 silam ketika para korban melaporkan kasus itu ke Polres Sragen.

“Sebenarnya sudah lama kejadiannya. Tapi karena memang oknum JS ini ada keistimewaan karena ada kerabat yang jadi aparat sehingga laporan sempat mandeg dan dijanjikan akan sanggup mengembalikan uang yang ditarik dari korban. Namun ternyata janji bertahun-tahun tak dipenuhi sehingga akhirnya dilaporkan ke polisi. Waktu itu ada yang bayar Rp 80 juta ada yang lebih. Tapi uang segitu saat itu sangat berharga. Saudara saya juga ada yang kena. Kalau saya dengar korbannya lebih dari 5 orang,” ujar SP, salah satu kerabat korban asal Sidoharjo, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (25/8/2020).

Baca Juga :  Satuan Narkoba Polres Sragen Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Obat Berbahaya Lainnya

Joko juga sempat menjadi sorotan karena sudah menghilang dan mangkir dinas hampir bertahun-tahun karena menghindar akibat dikejar-kejar korban.

Namun anehnya yang bersangkutan masih tetap saja terdaftar sebagai PNS dan menikmati gaji bulanan secara rutin.
Setelah sekian lama laporan mandeg, proses hukum baru dijalankan ketika korban mendesak ke Polres medio 2019 lalu.

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Sutrisna membenarkan sudah menerima laporan soal kasus yang menjerat Joko.

Pihaknya juga sudah menerima salinan putusan kasus itu yakni yang bersangkutan divonis 1,5 tahun penjara.

Baca Juga :  Sudaryono Janjikan Hadiah Motor Nmax bagi Kader Peraih Suara Terbanyak dalam Upaya Menangkan Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

“Iya benar. Yang bersangkutan divonis 1,5 tahun,” paparnya.

Perihal detail kasusnya, Sutrisna mengaku tidak begitu mengetahui. Instansinya hanya sebatas memproses administrasi dari sisi kepegawaian mengingat yang bersangkutan adalah PNS.

Saat ini, Joko mendekam di sel tahanan Lapas Kelas II A Sragen. Wardoyo