Beranda Umum Nasional 60 Calon Peserta Pilkada 2020 Positif Covid-19, Ini Sebarannya

60 Calon Peserta Pilkada 2020 Positif Covid-19, Ini Sebarannya

Ilustrasi pemeriksaan virus corona atau covid-19. Foto: Pixabay

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Sampai dengan Kamis (10/9/2020), sebanyak 60 bakal calon kepala daerah dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani tes swab.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman. Dia mengatakan para pasien Covid-19 itu tersebar di 21 provinsi.

Sementara, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU tidak mengumumkan nama-nama para bakal calon kepala daerah yang positif terinfeksi virus Corona itu.

“Tidak. Ada di KPU daerah datanya,” katanya saat dihubungi Tempo, Jumat (11/9/2020).

Berikut sebaran data daerah yang terdapat bakal calon peserta Pilkada 2020 yang positif Covid-19:

1. Bali: 1 orang

2. Kalimantan Timur: 2 orang

3. Jawa Tengah :1 orang 

4. Maluku Utara: 4 orang

5. Jawa Timur: 3 orang

6. Gorontalo: 10 orang

7. Riau: 1 orang

8. Sulawesi Selatan: 2 orang

9. Sumatera Utara: 6 orang

10. Lampung: 1 orang

11. Bengkulu: 1 orang

12. Sulawesi Tengah: Tidak ada.

13. Sulawesi Barat: Tidak ada.

14. Kalimantan Tengah: Tidak ada

Baca Juga :  Baru Satu Bulan Sejak Dilantik, Wapres Gibran Sudah 4 Kali Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis, Kini Giliran SDN 15 Slipi

15. Kalimantan Barat: Tidak ada

16. Kepulauan Riau: Tidak ada

17. Nusa Tenggara Timur: 1 orang

18. Sulawesi Utara: 2 orang

19. Jawa Barat: Tidak ada

20. Nusa Tenggara Barat: Tidak Ada

21. Kalimantan Selatan: 8 orang

22. Jambi: Tidak Ada

23. Banten: 1 orang

24. DI. Yogyakarta: Tidak ada

25. Papua Barat: 1 orang 

26. Sulawesi Tenggara : 1 Orang

27. Bangka Belitung : tidak ada

28. Sumatera Selatan : 1 orang

29. Papua: 7 orang

30. Kalimantan Utara: 1 orang

31. Maluku: Tidak ada

32. Sumatera Barat: 5 orang.

Sebelumnya, Arief mengatakan jika ada calon kepala daerah yang positif Covid-19 setelah terdaftar, maka statusnya sebagai peserta pilkada tidak akan batal. Hanya dia tidak bisa mengikuti sejumlah tahapan pilkada selanjutnya.

“Karena kalau seseorang terbukti terinfeksi Covid-19, maka dia harus isolasi mandiri atau dalam perawatan sehingga tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya,” katanya dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Selasa, 8 September 2020.

Baca Juga :  DPR Wanti-wanti Pemerintah untuk Tunda Kenaikan PPN, Ini Sebabnya

Menurut Arief, meski calon kepala daerah itu positif Covid-19 pihaknya tetap memberikan hak yang sama dengan peserta lainnya.

Bila yang bersangkutan masih dalam isolasi mandiri atau perawatan saat hari pemungutan suara tiba, KPU akan melayaninya menggunakan hak suara.

www.tempo.co