KENDAL, JOGLOSEMARNEWS.COM — Berkas administrasi tiga bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kendal 2020 dinilai masih belum lengkap. Pengumuman itu tertuang pada surat pengumuman Nomor: 573/PL.02.2-Pu/3324/KPU-Kab/IX/2020 tentang Hasil Penelitian Dokumen Syarat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2020.
Dalam pengumuman tersebut telah menyatakan 3 bakal calon pasangan meliputi Tino Indra Wardono – Mukh Mustamsikin yang diusung PDI Perjuangan dan PPP, Dico Mahtado Ganinduto – Windu Suko Basuki yang diusung Golkar, Demokrat, PAN, PKS, dan Perindo, serta Ali Nurudin – Yekti Handayani yang diusung PKB, Nasdem, Gerindra, belum memenuhi syarat berkas pencalonan.
Hal tersebut, dikemukakan oleh Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria pada acara Rapat Pleno Terbuka Penyerahan Hasil Penelitian Administrasi bapaslon Bupati dan Wakil Bupati secara langsung kepada 3 bakal calon pasangan beserta LO, ketua tim kampanye, dan ketua partai politik masing-masing dalam rapat Pleno Terbuka Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2020, di Kantor KPU Kendal pada Minggu (13/9/2020).
Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan, petugas KPU telah melakukan penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon sejak 6-12 September lalu. Ia juga menyebutkan termasuk mendampingi bakal calon pasangan untuk mengikuti tes kesehatan di RSUP dr Kariadi Kota Semarang. Selanjutnya, berdasarkan hasil penelitian kemudian diumumkan pada 13 September.
“Dokumen yang sudah diberikan dari ketiga bakal calon belum memenuhi syarat dan wajib dilakukan perbaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Hevy.
Dijelaskan lebih detail oleh Hevy, berdasarkan data yang dihimpun KPU, beberapa berkas yang belum memenuhi syarat berupa surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara dari instansi, perbedaan nama antara STTB SMA dengan KTP Elektronik, maupun tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak.
“Dengan dinyatakannya belum memenuhi syarat pencalonan, kami mengimbau agar ketiga bakal pasangan calon menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan calon pada 14-16 September di Kantor KPU Kendal,” terang dia.
“Petugas KPU Kendal akan melayani perbaikan dokumen pada pukul 08.00 -16.00 WIB khusus 14 dan 15 September, dan pukul 08.00 – 24.00 WIB pada 16 September,” imbuh dia.
Hevy juga menambahkan, dalam penyerahan dokumen perbaikan, bakal pasangan calon maupun tim harus mengikuti prosedur pencegahan covid-19. Ia menyebutkan, seluruh berkas yang belum memenuhi syarat bisa dilakukan perbaikan mulai Senin (14/9/2020) hari ini.
“Semua dokumen dibuat rangkap 2, asli dan salinan dalam bentuk hardcopy maupun softcopy dengan format pdf harus dimasukkan dalam map dan ditulis dengan huruf kapital masing-masing pasangan,” terang dia.
“Selanjutnya, dokumen harus dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair sebelum diberikan kepada petugas KPU.Jika tidak dilakukan perbaikan secara otomatis masuk sebagai tidak memenuhi syarat (TMS),” tandas Hevy. Satria Utama