Beranda Daerah Solo Cegah Klaster Pilkada, DKPP Dorong KPU Berikan Sanksi Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Cegah Klaster Pilkada, DKPP Dorong KPU Berikan Sanksi Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Alfitra Salamm mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan, Jumat (18/9/2020). Prihatsari

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Hal itu berlaku juga untuk pihak penyelenggara pilkada terkait termasuk pemerintah.

Hal itu disampaikan Anggota DKPP, Alfitra Salamm, Jumat (18/9/2020) malam, di sela kunjungan kerjanya di Solo. Menurut Alfitra, sampai saat ini desakan penundaan pilkada masih mengiang dari masyarakat. Meski dari sisi regulasi hal itu masih dimungkinkan, namun hingga sekarang pemerintah, DPR dan KPU belum membuka wacana penundaan tersebut.

“Yang dikhawatirkan akan terjadi lonjakan klaster covid-19 dari pilkada ini, termasuk tahapannya. Maka untuk menekannya, seoptimal mungkin harus menegakkan protokol kesehatan. Bagaimana ini harus dipatuhi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Dikerumuni Penjual Es Teh, Respati Tampung Keluhan Pedagang yang Minta Akses Berjualan di Berbagai Event

Alfitra menekankan, sebagai langkah antisipasi pelonjakan kasus covid-19 dalam tahapan pilkada, KPU harus tegas memberikan sanksi untuk penegakan protokol covid-19.

“Saya berharap KPU dan pemerintah betul-betul memberikan regulasi yang jelas, termasuk penerapan sanksi jika terjadi pelanggaran,” imbuhnya.

Di sisi lain, regulasi yang tepat penerapan protokol kesehatan tersebut masih bisa dilakukan meski dalam waktu mepet.

“Yang repot itu nanti masyarakat, pendukungnya kandidat untuk itu, sosialisasi harus mengajak parpol dan kandidat juga. Selama ini kan yang kena covid-19 selalu masyarakatnya. Maka kita berharap parpol dan kandidat calon benar-benar menerapkan protokol kesehatan,” tukasnya. Prihatsari