Beranda Daerah Semarang Miris, Usai Layani Hubungan Intim dengan Pria Berusia 70 Tahun, Alat Vital...

Miris, Usai Layani Hubungan Intim dengan Pria Berusia 70 Tahun, Alat Vital Gadis ABG 14 Tahun Ini Langsung Muncul Benjolan Mengerikan. Dijual Rp 1 Juta Untuk Lunasi Hutang

Ilustrasi. Foto/JSnews

 

BANYUMAS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan anak yang terjadi pada bulan Agustus tahun 2020.

Korbannya ABG berusia 14 tahun yang dijual untuk melayani kakek 70 tahun di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry, mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah orang tua dari korban L (14) yaitu salah satu melaporkan ke Mapolresta Banyumas.

Selain L ada juga korban lain yaitu MS (13), keduanya merupakan warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Orang tua L mengetahui saat korban sedang berada dirumah sakit dan menanyakan hasil pemeriksaan kenapa bisa ada benjolan di alat vitalnya.

Lalu dijawab korban bahwa dirinya telah melayani seorang laki laki untuk berhubungan badan.

“Korban menceritakan bahwa awalnya dirinya memiliki hutang kepada pelaku IDR (19) warga Baturaden sebesar Rp. 600.000.00,- (enam ratus ribu rupiah) dari sewa sepeda motor milik pelaku IDR. Karena korban ditagih oleh IDR dan tidak memiliki uang akhirnya korban meminta untuk dicarikan pekerjaan. Namun oleh IDR dicarikan pekerjaan kepada pelaku MY (21) yang juga berdomisili di Baturaden dan ditawari untuk melayani RSJ (70) melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” ucapnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Tersangka penjual ABG saat diamankan di Polres Banyumas. Foto/Humas Polda

Sedangkan untuk korban MY, kejadian bermula saat dirinya datang kerumah IDR minta tolong dicarikan pekerjaan.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Lalu IDR menghubungi MY mengatakan ada job BO. Selanjutnya MY minta bertemu korban MS, setelah bertemu kemudian MY memesankan gojek untuk korban MS menuju hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan untuk BO dengan RSJ yang sebelumnya telah memesan kepada MY.

RSJ merupakan warga Bandung, Jawa Barat yang berdomisili di Kecamatan Kembaran.

“Ketika MS sedang melayani RSJ, MY menunggu diluar kamar hotel. Dan setelah melayani RSJ, korban mendapat bayaran sebesar Rp. 1.000.000.00,- (satu juta rupiah),” terangnya.

Lebih lanjut AKP Berry menjelaskan, Kamis (01/10/2020) setelah mendapat informasi keberadaan pelaku IDR sedang berada di rumah, tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan benar IDR berada di rumah.

Selanjutnya dibawa ke Unit PPA dan dilakukan interogasi awal. Saat dilakukan interogasi awal IDR mengatakan bahwa memperantarakan L kepada pelaku lain yaitu, MY.

Mendapat informasi tersebut tim melakukan pengejaran dan MY dapat diamankan. Dari MY, kembali tim mendapatkan informasi bahwa memperdagangkan korban kepada RSJ.

Setelah dilakukan pengejaran, RSJ dapat diamankan saat berada di salah satu hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan.

“Dari perdagangan tersebut MY mendapatkan uang dari RSJ sebesar Rp. 500.000.,- (lima ratus ribu rupiah),” imbuhnya.

Pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Z, satu unit sepeda motor Honda Beat berikut STNK dan anak kunci, satu lembar buku tamu Hotel, satu potong baju mini dress warna abu abu.

Baca Juga :  Terdorong Hati Nurani, Purnawirawan Polri di Jawa Tengah Deklarasi Dukung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Satu potong celana short warna putih, satu potong celana dalam warna pink serta satu potong bh warna biru kami amankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 56 KUHP dan pasal 81 atau 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun,” tutupnya. Edward