JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja akan mampu mendorong upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Alasannya, UU Cipta Kerja menyederhanakan perizinan sehingga pungutan liar dapat dihilangkan.
“UU Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Jokowi dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/10/2020) lalu.
Menanggapi klaim Presiden Jokowi itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku ragu UU yang juga disebut dengan Omnibus Law ini dapat membantu pencegahan korupsi. Pasalnya, UU Cipta Kerja sudah bermasalah sejak awal pembahasannya.
“Sama sekali tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi. Jadi klaim Presiden sepatutnya tidak kita telan mentah-mentah,” kata anggota Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha kepada Tempo, Minggu (11/10/2020).
Selain pembahasan yang bermasalah sejak awal, Egi menyinggung sikap Jokowi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Egi, komitmen Jokowi ihwal pemberantasan korupsi tak lagi bisa dipercaya sejak komisi antirasuah itu dilemahkan melalui revisi UU KPK yang disahkan tahun lalu. “Sejak KPK dirobohkan klaim pemberantasan korupsi yang diucapkan Presiden tidak selayaknya kita percaya,” ujar dia.
Egi mengatakan pelucutan kewenangan pemerintah daerah juga perlu dipertanyakan. Awalnya, Omnibus Law diklaim untuk memberantas korupsi yang bermekaran di daerah. Egi mengingatkan bahwa desentralisasi adalah mandat dari reformasi. Sehingga, kata Egi, melucuti kewenangan daerah sangat bertentangan dengan semangat reformasi.
“Mengapa tidak mendorong perbaikan birokrasi di daerah dan memperkuat partisipasi warga untuk melakukan pengawasan?” kata Egi.