JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ternyata tidak hanya memberikan teguran kepada sinetron Samudra Cinta. Tayangan program Santuy Malam yang dipandu oleh komedian Sule juga mendapat sanksi serupa.
KPI menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk program Santuy Malam yang tayang di Trans TV pada tanggal 7 Agustus 2020 pukul 20.13 WIB. Tayangan tersebut dianggap telah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Berdasarkan keterangan dalam surat teguran tertulis yang telah dilayangkan ke Trans TV pada 29 September 2020 lalu, KPI menemukan adanya adegan yang dinilai tidak pantas dijadikan materi siaran karena tidak memberi nilai maupun pembelajaran yang baik bagi penonton.
Adegan tersebut yakni saat Sule selaku pembawa acara, memakaikan helm berisi serbuk putih kepada bintang tamu, Bopak. Selain itu, Sule juga mengelap wajah Bopak menggunakan handuk yang sudah diolesi dengan tinta hitam, sehingga rambut dan wajah Bopak penuh dengan serbuk putih dan menjadi hitam karena tinta.
Adegan lainnya yang juga mendapat teguran adalah saat seorang pria yang terlentang di atas tandu dengan mulut yang dimasuki selang pompa angin manual, kemudian dipompakan angin dari pompa tersebut.
Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, adegan-adegan tersebut dinilai tidak pantas sebagai materi siaran karena tidak memberi nilai dan pembelajaran yang baik bagi penonton. Meskipun dalam konteks candaan, adegan-adegan seperti itu dikhawatirkan akan dianggap sebagai hal yang lumrah atau biasa dalam candaan sehari-hari.
“Kita tak ingin anak-anak dan remaja kita meniru candaan seperti itu. Menghibur boleh saja tapi ingat jangan memberi contoh yang negatif dan mungkin membahayakan pada mereka. Saya rasa ide menghibur dengan cara kasar seperti itu sudah lama menjadi temuan dan telah lama ditinggalkan. Banyak kreativitas lain yang bisa dilakukan namun tetap menghibur dan aman. Selain itu, mengerjai orang tertentu secara berulang-ulang dalam sebuah atau setiap tayangan juga rawan dikategorikan sebagai bentuk pem-bully-an,” jelas Mulyo, seperti dikutip dari laman resmi KPI Pusat, Senin (12/10/2020).
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Mulyo turut mengingatkan kepada Trans TV maupun lembaga penyiaran lainnya agar senantiasa memperhatikan konsep atau isi program yang diberi klasifikasi R atau remaja. Menurutnya, acara yang berklasifikasi R harus lebih peka dan peduli dengan perkembangan psikologis para remaja.
“Mungkin saja acara ini ditonton oleh anak-anak karena jam tayangnya masih di bawah pukul 10 malam. Jadi alangkah baiknya jika program ini dapat menyampaikan pesan dan contoh yang baik, edukatif, menghibur, dan menumbuhkan rasa tahu remaja atau anak-anak terhadap sesuatu yang positif. Saya harap lembaga penyiaran memperhatikan rambu-rambu dari program yang dilabeli R ini,” tandas Mulyo.
Sebelumnya, KPI juga telah melayangkan surat teguran tertulis untuk program sinetron Samudra Cinta yang tayang di SCTV pada 24 September 2020 pukul 19.43 WIB. Dalam tayangan tersebut terdapat adegan seorang pria dan wanita di atas ranjang dalam posisi bertindihan dan berguling saling berganti posisi.
Adegan itu dinilai telah melanggar aturan tentang norma kesopanan dan kesusilaan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.