SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim gabungan Polsek Sambungmacan, Koramil dan Trantib kecamatan setempat menggelar operasi yustisi protokol kesehatan di perbatasan Sragen-Ngawi di jalur Banaran, Sambungmacan, Selasa (13/10/2020).
Hasilnya, mayoritas warga sudah terlihat tertib mengenakan masker. Namun ada sekitar 10 warga yang terpaksa harus dapat sanksi kecil dari Kapolsek.
Sepuluh warga itu kedapatan membawa masker namun tidak dipakai dengan benar. Walhasil, 10 warga itu terpaksa harus ditegur lisan oleh Kapolsek dan diingatkan untuk selalu memakai masker dengan benar.
“Alhamdulillah, kesadaran warga sini secara umum sudah bagus. Tadi saat kami lakukan operasi, semuanya bawa masker. Cuma ada 10 orang yang makainya nggak bener. Hanya dicentelkan di dagu dan nggak nutup mulut serta hidung,” papar Kapolsek Sambungmacan, AKP Sunarso, seusai memimpin operasi.
Kapolsek menguraikan karena pelanggarannya ringan, mereka hanya diberikan sanksi ringan pula. Yakni ditegur secara lisan, diminta membetulkan maskernya dan diingatkan untuk senantiasa menaati prokes.
Operasi yustisi itu digelar selama hampir satu jam mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Kapolsek menambahkan operasi yustisi itu digencarkan sebagai upaya proaktif jajaran Polsek dan Muspika untuk menekan penyebaran covid-19 utamanya di wilayah Sambungmacan.
Terlebih dalam beberapa hari terakhir, ada sembilan warga di Banaran, Sambungmacan yang dinyatakan terpapar covid. Bahkan satu Ketua RT juga meninggal setelah positif terpapar covid-19, Senin (12/10/2020).
“Operasi akan terus kami gencarkan, harapannya masyarakat semakin sadar untuk menaati protokol kesehatan. Utamanya mengenakan masker setiap keluar rumah. Mudah-mudahan dengan kesadaran masyarakat dan semua elemen, wabah covid-19 bisa segera reda,” tandasnya. Wardoyo