PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pendaftaran Bantuan Presiden (BanPres) melalui Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap II diperpanjang hingga akhir November 2020. Sebelumnya, pendaftaran program bantuan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) RI tersebut ditutup pada pertengahan September 2020 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Koperasi dan UMKM pada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kota Pekalongan, Rr Tjandrawati, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, belum lama ini.
“Pendataan BPUM melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) RI kembali diperpanjang hingga akhir Bulan November 2020 mendatang. Setelah kami mendapatkan Surat Edaran dari Kemenkop RI tertanggal 6 Oktober perihal Perpanjangan Waktu BPUM untuk para pelaku usaha mikro yang ingin mengajukan bantuan tersebut,” ujar Tjandra.
Tjandra menyebutkan, perpanjangan masa pendaftaran disebabkan oleh belum terpenuhinya target jumlah kuota penerima bantuan di seluruh Indonesia. Dari target kuota 12 juta pelaku usaha, baru sekitar sembilan juta terisi. Pendataan pengusulan BPUM Tahap II dibuka pada 22 Oktober sampai dengan 23 November 2020.
“Di penyaluran bantuan tahap pertama ini baru dialokasikan kepada 9,1 juta pelaku usaha mikro di Indonesia, sehingga sisanya sekitar kurang lebih tiga juta ini akan dibuka kembali untuk mereka yang belum berkesempatan mengusulkan maupun mendapatkan bantuan tersebut.
Namun, terkait pendaftarannya hanya bisa dilakukan melalui sistem online pada link website yang telah disediakan nantinya untuk menghindari kerumunan massa dalam pencegahan Covid-19. Sesuai informasi, proses pendaftaran melalui laman www.depkop.go.id namun kami rencananya akan membuat link kembali di tingkat Kota Pekalongan bagi yang hendak mengusulkan,” paparnya.
Dijelaskan, pada proses pendaftaran BPUM Tahap I, Dindagkop-UKM Kota Pekalongan telah mengusulkan 17.847 pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bantuan tersebut. Namun, belum ada informasi tentang siapa saja penerima manfaat bantuan tersebut.
“Dari jumlah total yang kami usulkan, kami belum tahu pasti jumlahnya yang sudah menerima berapa, sampai saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan lembaga keuangan maupun perbankan sebagai penyalur langsung ke rekening penerima bantuan,” ujarnya.
Meski pendaftaran BPUM Tahap II dilakukan secara daring, imbuh Tjandra, namun salinan semua dokumen pendukung yang telah diunggah wajib dikumpulkan ke kantor Dindagkop UKM Kota Pekalongan untuk diverifikasi. Dokumen-dokumen tersebut adalah fotokopi KTP, KK, IUMK, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak, dan foto unit usaha. Pengumpulan berkas harus dilakukan paling lambat 27 November 2020. Satria Utama