JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akhirnya mendapat surat panggilan perdana oleh pihak kepolisian.
Polisi mendatangi rumah Rizieq Shihab di Jalan Paksi, Petamburan III, Jakarta Pusat pada Minggu (29/11/2020) sore.
Polisi datang untuk menyerahkan surat panggilan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu atas kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya.
“Benar,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Minggu (29/11/2020).
Pantaun Tempo di lokasi, polisi tiba di Petamburan III sekitar pukul 16.35. Sejumlah anggota FPI dan Laskar Pembela Islam berjaga di jalan masuk rumah Rizieq. Polisi dan anggota FPI sempat berdialog. FPI meminta hanya perwakilan yang boleh masuk.
“Hanya tiga orang Pak,” kata anggota FPI di lokasi.
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar mengaku sudah menerima informasi jika polisi akan menyerahkan surat pemanggilan ke rumah Rizieq Shihab hari ini. Namun, dia mengatakan tidak akan berada di sana.
“Saya tahu infonya,” kata Aziz.
Pemanggilan Rizieq Shihab dalam perkara ini merupakan yang pertama kali. Polisi sebelumnya telah meminta klarifikasi dari sejumlah orang seperti Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria, Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala Dinas Perbuhungan DKI Jakarta, Camat Tanah Abang, hingga pejabat RW.
Kasus kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang berbarengan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini baru saja dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi menyatakan telah menemukan adanya tindak pidana dalam acara tersebut.