JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Ngaku Bisa Deteksi Makhluk Halus, Pria Berinisial S Ini Kemudian Setubuhi 9 Siswi Bau Kencur Secara Bergiliran. Alasannya Harus Diusir dengan Bersetubuh, Korban Berusia 13 sampai 15 Tahun

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan tersangka berinisial S (39) terhadap anak di bawah umur dengan korban mencapai 9 orang yang berusia 13-15 Tahun.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna dalam konferensi pers di Halaman Ditreskrimum Mapolda Jateng

Ia didampingi oleh Kasubdit IV AKBP Sunarno, Kanit I (PPA) Kompol Agus Sunandar, Panit I Unit I AKP Pudji Hari S, dan Panit II Unit I Iptu Yuni Utami, Kamis (26/11/2020).

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan modus operandi tersangka mengaku dapat mendeteksi makhluk halus yang ada di tubuh orang.

Kemudian berdalih untuk mengusir dengan melakukan penyatukan raga (berhubungan badan) dan memberikan pil koplo atau pil putih.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

“Kita mendasari dari laporan polisi, modusnya dari tersangka berinisial S ini mengagetkan kita semua ya. Dengan mengatakan pada korban bisa mendeteksi mahluk halus yang ada di tubuh orang, ” jelas Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

Adapun kesembilan korban berinisial AAP (14) APS (15) IA (14) SE (14) BMP (14) SHN (15) UTH (13) B (14) AC (15) selain itu ada juga terduga korban lain berjumlah empat orang berinisial S (14) W(14) T (14) A (14).

“TKP ada beberapa tempat, ada di kamar mandi, di hotel, di kos-kosan dan di rumah pelak. Untuk wilayahnya ada di Semarang dan Boja,” imbuh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna.

Kasubdit IV AKBP Sunarno menambahkan pelaku mengaku menjalankan aksi bejatnya sejak 2018. Aksinya terungkap karena salah satu korban menceritakan kepada orang tuanya kemudian orang tuanya membuat pengaduan dan melaporkanya pada polisi.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

“Pelaku tidak membuka praktik tapi aksinya berjalan dari mulut ke mulut, temannya di kenalkan oleh temannya lagi. Jadi bila korban ingin lepas dari pelaku maka korban harus mencarikan korban baru baru dilepaskan oleh pelaku, ” jelas AKBP Sunarno.

Polisi menyita barang bukti berupa akta kelahiran korban, pakaian korban dan Hinda Civic Nopol H 7765 AM milik tersangka.

Atas perbuatanya tersangka diancam dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dangan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliyar rupiah). Edward

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com