Beranda Daerah Solo 8.237 Lembar Surat Suara Pilkada Solo 2020 Rusak

8.237 Lembar Surat Suara Pilkada Solo 2020 Rusak

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sebanyak 8.237 lembar surat suara Pilkada Solo 2020 rusak. Jumlah tersebut termasuk dalam 1,9 persen dari 429.929 lembar surat suara yang diterima KPU Solo.

Total 429.929 lembar surat suara Pilwakot Solo 2020 tersebut terdiri dari 429.321 lembar surat suara untuk jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Solo, ditambah 2.000 lembar surat suara untuk pemungutan ulang dan surat suara cadangan 2,5 persen untuk setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Dari 429.929 lembar surat suara tersebut, sebanyak 421.692 lembar dinyatakan baik setelah melalui sortir dan lipat surat suara dan 8.237 diantaranya dinyatakan rusak.

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti menyebutkan, surat suara yang tidak layak atau dinyatakan rusak tersebut diantaranya dalam kondisi kertas seperti terlipat, terdapat bercak hitam di kolom yang ada foto Paslon dan nama Paslon, serta warna yang tidak merata.

Baca Juga :  Menkes Budi Gunadi Tinjau Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia, Targetkan Beroperasi 1 Bulan Lagi

“Surat suara yang tidak layak tersebut kemudian dikumpulkan untuk dilaporkan dan mendapatkan ganti. Lalu surat suara yang rusak tersebut dikembalikan untuk dimusnahkan,” paparnya, Minggu (29/11/2020).

KPU Solo sendiri melakukan proses sortir dan pelipatan surat suara Pilwakot Solo 2020 sejak Rabu (25/11/2020). Proses sorlip surat suara tersebut melalui protokol kesehatan yang ketat. Setiap tenaga yang melakukan sorlip wajib mengenakan masker dan face Shield.

Sebelum memasuki ruang sorlip, mereka juga dicek suhu tubuh dan wajib mencuci tangan menggunakan sabun. Proses sorlip juga dilakukan dengan menerapkan jaga jarak.

“Proses sorlip ditarhetkan selesai tanggal 30 November 2020. Namun tanggal 29 November sudah selesai. Kami melibatkan 25 orang tenaga dari luar KPU Solo yang terdiri dari masyarakat sekitar. Para tenaga tersebut mendapatkan upah Rp 75 untuk pelipatan satu lembar surat suara,” imbuh Nurul.

Baca Juga :  DPC PDIP Solo Dukung Putusan MK, Pejabat Daerah Tidak Boleh Cawe-Cawe Dalam Pilkada

Nurul menyebutkan, masing-masing tenaga pelipat hanya diperbolehkan melipat maksimal sebanyak 3000 lembar surat suara.

“Sedangkan untuk logistik Pilwakot Solo 2020, sebagian besar sudah masuk. Untuk APD hanya tinggal Thermo gun dan sarung tangan saja,” tukasnya. Prihatsari