Beranda Umum Nasional Datangi Polda Metro Jaya dengan Status sebagai Tersangka, Apakah Rizieq Shihab Bakal...

Datangi Polda Metro Jaya dengan Status sebagai Tersangka, Apakah Rizieq Shihab Bakal Langsung Ditahan? Ini Kata Polisi: Kita Punya Waktu 1×24 Jam

Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada 12 Desember 2020. Foto: TEMPO / Hilman Fathurrahman W via Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mendatangi kantor Polda Metro Jaya, pada Sabtu (12/12/2020) pagi. Padahal, saat itu statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan.

Dalam pernyataannya, Rizieq Shihab mengaku dirinya datang ke markas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Lantas apakah Rizieq Shihab bakal langsung ditahan?

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, tim penyidik telah menyerahkan surat perintah penangkapan untuk Rizieq Shihab. Namun hal tersebut tidak serta merta bahwa Rizieq Shihab akan ditahan.

Yusri mengungkapkan dirinya tidak bisa memastikan apakah Rizieq Shihab bakal langsung ditahan. Pasalnya, hal itu merupakan kewenangan penyidik dan baru bisa diputuskan usai dilakukan pemeriksaan.

“Untuk penahanan kewenangan dari penyidik, melihat nanti alasan objektif dan subjektif, kita punya waktu 1×24 jam,” kata Yusri di kantornya, Sabtu (12/12/2020).

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tom Lembong Tuding Naskah Saksi Ahli Pihak Kejagung Plagiat, Kejagung Bantah

Dengan kata lain, meski ada kemungkinan Rizieq Shihab langsung ditahan, namun bisa juga pemimpin FPI itu tidak ditahan.

Sebelumnya diberitakan, pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan bahwa kliennya siap jika langsung ditahan polisi. Menurut dia, Rizieq akan bersikap kooperatif dan taat hukum.

“Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang,” kata Aziz di Polda Metro Jaya.

Namun demikian, Aziz menambahkan, tim pengacara juga sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum lanjutan terkait dengan kasus tersebut. Salah satunya dengan kemungkinan mengajukan praperadilan. “Mungkin kami akan ajukan praperadilan,” kata dia.

Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya dengan status sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan. Polisi menetapkan status tersangka terhadap Rizieq Shihab pada Kamis (10/12/2020) lalu.

Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya dengan didampingi Sekretaris Umum FPI, Munarman dan sejumlah anggota FPI lainnya, sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca Juga :  Kenaikan PPN Jadi 12% Kian Dekat, Penolakan Makin Massif

Sebelumnya, Rizieq Shihab sempat mangkir dari surat pemanggilan polisi sebanyak dua kali. Menurut Yusri, kedatangan Rizieq ini untuk menyerahkan diri. “Karena takut, dia menyerah, ini bukan panggilan,” ujar dia.

www.tempo.co