Beranda Umum Nasional Usai Diperiksa 25 Jam Lebih, Ketua FPI Minta Semua Kasus Kerumunan Diusut

Usai Diperiksa 25 Jam Lebih, Ketua FPI Minta Semua Kasus Kerumunan Diusut

Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/12/2020). Keduanya berada di Mapolda Metro Jaya lebih dari 24 jam diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain itu, keduanya diperiksa sebagai saksi tersangka Habib Rizieq Shihab / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Usai diperiksa secara maraton di Polda Metro Jaya, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI),  Ahmad Sobri Lubis meminta polisi mengusut seluruh kasus kerumunan yang terjadi di tengah Pandemi Covid-19.

Ahmad mengatakan hal itu, usai diperiksa selama 25 jam lebih di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan terkait kerumunan di Petamburan pertengahan November lalu.

“Tanpa pnadang bulu, hukum harus berlaku untuk semua, bukan hanya untuk kalangan tertentu, golongan tertentu. Apalagi Maulid Nabi mengarah pada ulama, ya,” kata Sobri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Sobri menganggap penegakan hukum kasus kerumunan saat ini belum merata. Ia melihat hal tersebut sebagai salah satu kelemahan negara yang perlu diperbaiki.

“Saya sudah diproses secara hukum atas pasal kerumunan, maka kami minta keadilan di sini, kerumunan lain juga diproses, termasuk wartawan yang berkerumun sekarang, biar adil,” ujar Sobri.

Baca Juga :  Permohonan Praperadilan Ditolak Hakim, Anies: Kewarasan Publik Akan Kawal Proses Hukum Tom Lembong

Selama diperiksa sebagai tersangka, Sobri mengaku dicecar 63 pertanyaan oleh penyidik. Ia menjelaskan pertanyaan-pertanyaan polisi itu berusaha menggali soal kasus kerumunan di Petamburan.

Kuasa hukum Sobri, Aziz Yanuar menjelaskan dari jumlah pertanyaan itu, sekitar 40 pertanyaan yang Sobri dapat jawab. Hal itu, karena yang bersangkutan banyak tidak mengetahui.

Mengenai pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang sama, Sobri menyatakan menolak permintaan penyidik itu.

“Saya berkeberatan diperiksa sebagai saksi dan saya fokus dulu dengan urusan tersangka,” ujar Sobri.

Sebelumnya, polisi telah terlebih dahulu memeriksa tiga tersangka kasus kerumunan pada Minggu dini hari kemarin.

Mereka antara lain Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, dan Idrus. Polisi tak menahan mereka karena hanya dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Baca Juga :  Sebelum Berondong Rumah Kapolres Solok Selatan, AKP Dadang Peringatkan Rekannya: Berani Tangkap, Saya Tembak!

www.tempo.co