JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah telah mengumumkan larangan terhadap segala aktivitas dan kegiatan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). Selain itu berbagai atribut organisasi tersebut juga dilarang digunakan.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan kepala lembaga yang diterbitkan pada Rabu (30/12/2020). Salah satu alasan pelarangan ormas yang dipimpin Rizieq Shihab itu adalah lantaran adanya dugaan terlibat dengan organisasi teroris.
Disampaikan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, dari sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) tersandung kasus hukum beberapa di antaranya terindikasi terlibat organisasi teroris.
“Kami mencatat pelanggaran hukum yang dilakukan anggota FPI sedikitnya ada 94 kasus laporan polisi yang sudah ditangani,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (31/12/2020).
Dikatakan Agus, dari jumlah 199 tersangka yang melibatkan anggota FPI dalam proses penanganan oleh kepolisian, dan terdapat indikasi 35 anggota FPI terlibat organisasi teroris.
Menurut Agus, setiap organisasi kemasyarakatan, baik terdaftar atau tidak, harus mendasarkan setiap kegiatannya pada aturan hukum yang berlaku. Kata dia, sepanjang orientasi mereka baik, memberikan kontribusi kepada pembangunan nasional dan masyarakat, maka tidak akan mungkin Polisi melakukan tindakan-tindakan penegakan hukum.
“Tentunya ada aturan-aturan yang juga harus mereka taati. Silakan saja, sepanjang mereka tidak melanggar hukum, sepanjang mereka tidak mengganggu ketertiban umum, sepanjang mereka tidak mengganggu keamanan, ya, silakan-silakan saja,” ungkapnya.
Selain itu, Agus juga menyingung sejumlah orasi dalam bentuk video yang tersebar di media sosial. Pemimpin FPI, Rizieq Shihab seringkali menyerukan kalimat perlawanan terhadap orang-orang yang dianggap sebagai musuh.
Kata Agus, terdengar jelas pernyataan kesiapan FPI melawan setiap yang dianggap musuh dengan apa saja, baik itu senjata api, amunisi, maupun bahan peledak. “Artinya bahwa kalau mereka punya senjata api, punya amunisi, punya bahan peledak,” tutur Agus.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD telah mengumumkan larangan kegiatan Front Pembela Islam dan penggunaan atribut organisasi tersebut.
Usai membacakan SKB enam menteri dan kepala lembaga terkait pelarangan FPI, Mahfud MD menampilkan rekaman video sejumlah kegiatan ormas pimpinan Rizieq Shihab itu yang mengindikasikan dukungan terhadap kelompok teroris ISIS hingga provokasi.