Beranda Daerah Sragen Diterpa Badai Pandemi, 3.000an Buruh di Sragen Terpaksa Harus Pasrah Jadi Pengangguran...

Diterpa Badai Pandemi, 3.000an Buruh di Sragen Terpaksa Harus Pasrah Jadi Pengangguran Baru. Tak Bisa Tuntut Pesangon, SPSI Sindir Bukan Di-PHK Tapi Dirumahkan Dulu!

Rawuh Supriyanto. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sragen melansir ada sekitar 3000an buruh di Sragen yang kini terpaksa jadi pengangguran baru.

Mereka kehilangan pekerjaan karena dirumahkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Badai pandemi covid-19 yang melanda hampir setahun lebih, menjadi alasan perusahaan terpaksa melakukan pengurangan karyawan atau buruh.

“Ada sekitar 3000an (buruh). Tapi sekarang perusahaan itu pinter, bahasanya tidak di-PHK (pemutusan hubungan kerja). Akan tetapi istilahnya dirumahkan dulu. Jadi sekarang itu sepertinya nggak ada istilah PHK tapi yang ada dirumahkan,” papar Ketua SPSI Sragen, Rawuh Supriyanto, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (23/3/2021).

Rawuh menguraikan buruh yang dirumahkan itu mayoritas memang berstatus buruh kontrak. Sehingga secara aturan mereka memang akhirnya kehilangan hak menuntut pesangon.

Baca Juga :  Bupati Yuni Resmikan Sejumlah Ruas Jalan dan Jembatan di Sragen, Sebut Kejar Kekurangan Jalan Mantap 13 %

Selain itu posisi buruh yang diangkat secara kontrak sesuai aturan di UU Tenaga Kerja, memang sangat lemah untuk menuntut apalagi ketika mereka terpaksa harus diberhentikan.

“Ada yang dari pabrik tekstil, ada yang kerja di rumah sakit. Kalau nggak dirumahkan, ya dioglang. Kadang masuknya cuma 4 kali dan bayarnya ya cuma 4 hari itu. Kalau tidak masuk ya dipotong. Status buruh kontrak memang sangat lemah dari sisi aturan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rawuh menyampaikan saat ini perusahaan memang menghendaki masih ada harapan untuk bangkit.

Sehingga mereka mayoritas menjanjikan akan memanggil kembali buruh yang dirumahkan ketika kondisi sudah membaik. Sebagian juga sudah ada yang dipanggil lagi.

“Harapan kami, pertama kalau bisa jangan ada PHK. Yang kedua kalau bisa perusahaan melakukan pemenuhan gaji dan jangan dioglang (diaplus). Kasihan pekerjanya. Lalu yang terakhir mereka buruh yang dirumahkan mohon segera dimasukkan kembali. Supaya tidak ada keresahan masyarakat yang dipekerjakan,” tandasnya. Wardoyo