Beranda Umum Nasional Muhammadiyah Terbitkan Surat Edaran Ibadah Ramadan 1442 Hijriah, Pasien Positif Covid-19 dan...

Muhammadiyah Terbitkan Surat Edaran Ibadah Ramadan 1442 Hijriah, Pasien Positif Covid-19 dan Tenaga Kesehatan Tidak Diwajibkan Puasa

Ilustrasi bulan Ramadhan. Foto: pixabay.com

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kementerian Agama telah menetapkan awal bulan Ramadan 1442 Hijriah jatuh pada Rabu (13/4/2021) besok. Umat Muslim pun akan memulai ibadah puasa bulan Ramadan pada esok hari.

Berkaitan dengan ibadah di bulan Ramadan, Pengurus Pusat Muhammadiyah juga telah menerbitkan surat edaran tentang ibadah puasa yang tidak wajib bagi pasien positif Covid-19 dan para tenaga kesehatan yang menangani pasien yang terinfeksi virus corona.

Disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir, hal yang sama juga berlaku bagi pasien Covid-19 yang tidak bergejala atau Orang Tanpa Gejala (OTG).

“Puasa Ramadan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit,” kata Haedar Nashir dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tom Lembong Tuding Naskah Saksi Ahli Pihak Kejagung Plagiat, Kejagung Bantah

Sementara pengecualian kewajiban puasa bagi para tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19, dengan pertimbangan bahwa tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadan untuk menjaga kekebalan tubuh agar terhindari dari penularan Covid-19. Namun mereka tetap harus mengganti puasanya setelah Ramadan.

Haedar Nashir juga menyatakan vaksinasi Covid-19 boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa. Alasannya, vaksin Covid-19 diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya, seperti hidung serta tidak memuaskan keinginan. Vaksin juga bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan.

Dalam surat edaran itu, Muhammadiyah juga mengimbau masyarakat di zona oranye dan zona merah Covid-19 untuk melakukan salat berjamaah, baik salat fardu, salat Tarawih maupun salat Jumat di rumah masing-masing.

Jika tidak ada penularan Covid-19 di lingkungannya, masyarakat boleh salat berjamaah di masjid, musala, dan langgar dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Selain itu, Muhammadiyah mengimbau durasi kajian atau pengajian pada kegiatan salat berjamaah dikurangi agar tidak terlalu panjang.

Baca Juga :  Tahun Depan PPN Naik dan BBM Tak Masuk Perkecualian, Kelas Menengah Kian Terjepit?

“Namun jika di wilayah tersebut ada kasus Covid-19, kajian atau pengajian sebaiknya dilakukan secara online atau membagikan materi ke jamaah di rumah,” ujar Haedar.

www.tempo.co