Beranda Umum Nasional Sebanyak 7 Mobil KPK Geruduk Rumah Dinas Azis Syamsuddin, Penggeledahan?

Sebanyak 7 Mobil KPK Geruduk Rumah Dinas Azis Syamsuddin, Penggeledahan?

Tim KPK mendatangi rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Blok C3, Nomor 3, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu ( 28/4/2021) / tempo.co
Tim KPK mendatangi rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Blok C3, Nomor 3, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu ( 28/4/2021) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Sebanyak tujuh mobil Toyota Innova  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin, di Jalan Denpasar Blok C3 No. 3, Kuningan, Jakarta Selatan,  Rabu (28/4/2021) malam.

Sekitar 10 orang penyidik keluar dari tujuh mobil tersebut dan masuk ke dalam rumah Azis Syamsudin sekitar pukul 20.00 WIB.

Pada awalnya, hanya lima mobil yang datang ke rumah dinas politikus Partai Golkar itu. Kelima mobil kemudian parkir di halaman rumah. Berselang beberapa menit kemudian, dua mobil menyusul masuk.

Hingga berita ini diturunkan tim KPK sudah memasuki rumah itu, beserta mobilnya. Plt juru bicara KPK Ali Fikri belum mengkonfirmasi bahwa tujuan kedatangan tim adalah untuk menggeledah.

Baca Juga :  Bahlil Hapus Subsidi BBM untuk Ojol, Ekonom: Pengangguran Bisa Melonjak

Sebelumnya KPK lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis di Gedung DPR. Ali mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti kasus suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Dia mengatakan penggeledahan masih berlangsung saat ini.

“Perkembangan selengkapnya akan kami informasikan kembali,” ujarnya.

Sebelumnya, nama Azis terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan Robin. KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah di Azis Syamsuddin, pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan. KPK menduga Robin menerima uang Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan.

Baca Juga :  Permohonan Praperadilan Ditolak Hakim, Anies: Kewarasan Publik Akan Kawal Proses Hukum Tom Lembong

www.tempo.co