Beranda Edukasi Pendidikan Pengurus Peradi Pusat Buka Pendidikan Khusus Profesi Advokat Fakultas Hukum Unisri

Pengurus Peradi Pusat Buka Pendidikan Khusus Profesi Advokat Fakultas Hukum Unisri

Wakil Ketua Peradi Pusat, Dr Achiel Suyanto, SH, MH tengah memberikan sambutan dalam pembukaan Prodi Adbokat di Unisri Surakarta / Dok Humas Unisri Surakarta
Wakil Ketua Peradi Pusat, Dr Achiel Suyanto, SH, MH tengah memberikan sambutan dalam pembukaan Prodi Adbokat di Unisri Surakarta / Dok Humas Unisri Surakarta

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Dalam rangka membekali alumni agar menjadi penegak hukum yang kompeten dan profesional Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta bekerja sama dengan Peradi Pusat membuka pendidikan khusus profesi Advokat, Sabtu (5/6/2021).

Dekan Fakultas Hukum Unisri, Dr. Lusia Indriastuti, SH, MSi, MH menjelaskan, pendidikan khusus profesi Advokat merupakan pendidikan angkatan ke-2 yang diikuti oleh alumni Fakultas Hukum Unisri maupun dari dari universitas lain.

Staf pengajar berasal  dari Fakultas Hukum Unisri dan dari kalangan praktisi hukum yang telah memiliki jam terbang tinggi serta pengalaman sebagai penegak hukum yang teruji.

Rektor Unisri, Prof. Dr. Ir. Sutardi, MAppSc. memberikan apresiasi tinggi dan sangat mendukung pelaksanaan pendidikan khusus profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Unisri itu untuk bisa melahirkan profesi Advokat yang kompeten dan profesional.

Baca Juga :  ISETH 2024, UMS Berkomitmen pada Pengembangan Teknologi

Pendidikan angkatan ke-2 dibuka oleh Wakil Ketua Umum Peradi Pusat, Dr. Achiel Suyanto, SH, MH.  Dalam sambutannya, Achiel Suyanto menyampaikan bahwa pendidikan profesi advokat adalah pendidikan yang bersifat khusus yang berbeda dengan profesi lain seperti polisi, jaksa maupun hakim.

“Profesi polisi, jaksa maupun hakim dalam menjalankan tugas berangkat dari subjektivitas ke objektivitas. Misalnya saat ditemukan mayat maka polisi akan mencari siapa yang melihat pertama kali, saksinya siapa,  alat yang digunakan apa saja sampai pasal yang akan didakwakan, ” paparnya.

Lebih lanjut, Achiel Suyanto, menjelaskan untuk profesi Advokat kebalikannya, ada korban, ada fakta, ada barang bukti, harus mundur kebelakang mencari sebab kenapa dia melakukan itu.

“Oleh sebab itulah pendidikan ini disebut dengan pendidikan khusus, sehingga staf pengajar sebagian besar dari kalangan praktisi hukum yang berpengalaman, ” tandasnya, sebagaimana dikutip dalam rilisnya ke Joglosemsrnews.

Baca Juga :  ISETH 2024, UMS Berkomitmen pada Pengembangan Teknologi

Di akhir sambutan, Achiel Suyanto berharap para peserta untuk betul-betul fokus belajar dan menghilangkan atribut jabatan, pangkat dan strata sosial, agar bisa menyelesaikan pendidikan dengan baik dan lancar. Suhamdani